Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Modus Simpan di Sepatu, 3 Ditangkap, 1 Tewas Ditembak
Jumat, 15 Januari 2021
Satres
Narkoba Polrestabes Kota Medan menembak mati anggota jaringan narkoba
dengan modus menyimpan barang bukti di dalam sepatu.
Penembakan terhadap tersangka berinisial MS asal Aceh tersebut dilakukan akibat tindakannya melawan petugas ketika dibawa untuk pengembangan kasus dengan total barang bukti 26,9 Kg.
"Tersangka
MS terpaksa ditembak hingga mengenai dadanya, karena melakukan
perlawanan dengan menyerang anggota menggunakan borgol di tangannya dan
hendak merampas senjata api saat pengembangan kasus di Binjai, Senin
(11/1/2021 malam," ungkap Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin dalam
pemaparan kasus di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Kamis (14/1/2021).
Dijelaskan
Kapolda, kasus ini bermula ketika anggota menangkap tiga tersangka
berinisial RS, FS, dan ESR, yang juga asal Aceh di salah satu hotel di
Jalan Sei Belutu Kecamatan Medan Baru pada Senin (11/1/2021) sekitar
pukul 04.00 WIB. Ketiga tersangka tersebut masih satu jaringan dengan
tersangka MS.
"Dari ketiganya, disita barang bukti 1,9 kg sabu yang ditemukan di dalam sepatu," kata Martuani.
Lebih
lanjut dijelaskannya, anggota kemudian mengembangkan kasusnya dengan
mengejar tersangka MS. Sebab, pengakuan ketiga tersangka bahwasanya
narkoba itu diperoleh dari MS.
"Anggota
langsung melakukan pengejaran terhadap MS dan menangkapnya di hotel
kawasan Jalan Sisingamangaraja, Medan. Dari tersangka MS, disita barang
bukti 25 kg sabu di dalam koper warna biru," terangnya.
Disebutkan
dia, personel kembali mengembangkan kasus tersebut dengan mengejar
tersangka lainnya berinisial AA di Binjai yang kini masih buron.
Pengejaran terhadap tersangka AA berdasarkan pengakuan MS.
"Untuk
ketiga tersangka berinisial RS, FS, dan ESR, akan dijerat Undang-undang
Nomor 35/2009, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara,"
tutupnya.
Reporter : Tim
Editor : DIko