Panglima Kosekhanudnas III : Kewenangan Force Down Pesawat Asing Ada Pada Kami

FOTO : Panglima Kosekhanudnas III Marsekal Pertama TNI Esron Sahat Bangun Sinaga.

DN7 | Medan -
 
Komando Sektor Pertahanan Udara Nasional (Kosekhanudnas) memiliki kewenangan untuk memaksa turun atau force down pesawat asing yang melakukan pelanggaran wilayah udara kedaulatan NKRI.
 
"Selama ini force down kewenangan Pangkosek dengan sepengetahuan Pangkohanudnas karena Kosekhanudnas berada di bawah Kohanudnas," ujar Panglima Kosekhanudnas III Marsekal Pertama TNI Esron Sahat Bangun Sinaga melalui pesan singkat, Selasa (23/2/2021).
 
Alumni Akademi Angkatan Udara (AAU) 1994 ini mengatakan, setelah pesawat asing yang dilakukan force down landing, baru kemudian ditindaklanjuti oleh pihak Lanud TNI.
 
"Prosedur force down dilakukan setelah diyakini pesawat asing tidak memiliki izin penerbangan memasuki wilayah Indonesia, kemudian tidak mau melaksanakan petunjuk dari ATC dan tidak mengikuti petunjuk dari pesawat tempur untuk tindakan pengusiran dari wilayah Indonesia, sehingga dilaksanakan tindakan force down atas kewenangan Pangkosek," pungkas Panglima Kosekhanudnas III.

Tugas Pokok

Dilansir dari situs resmi TNI AU, Kosekhanudnas III mempunyai tugas pokok yakni menyelenggarakan dan mengendalikan Operasi Pertahanan Udara di wilayahnya, sesuai pembagian tanggung jawab geografis wilayah pertahanan udara nasional untuk mendukung tugas pokok Kohanudnas.

Profil
 
Kosekhanudnas III keberadaannya sangat strategis dan vital bagi pertahanan udara wiiayah Barat Indonesia. Selain itu, merupakan pelaksana operasi Kohanudnas yang bertugas menyelenggarakan dan mengendalikan Operasi Pertahanan Udara dalam rangka menegakkan kedaulatan dan hukum di udara serta melindungi obyek vital nasional yang berada di wilayah otoritas mulai dari Provinsi Jambi, Riau, sebagian Kepulauan Riau, Sumatera Barat  (Sumbar), Sumatera Utara (Sumut) dan Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
 
Keberadaan Kosekhanudnas III tidak terlepas dari sejarah pada saat itu. Pada Tahun 1962, AURI menggelar dua buah radar Nyssa di ujung barat landasan Lanud Polonia, Medan yang merupakan embrio satuan Radar 470 Medan selanjutnya Tahun 1966 Kosekhanudnas III berdiri. 
 
Saat ini Kosekhanudnas III didukung 4 Satuan Radar yang disebar di tempat-tempat strategis, antara lain Satrad 231 Lhokseumawe, Satrad 232 Dumai, Satrad 233 Sabang, dan Satrad 234 Sibolga.
 
Satuan samping yang berkaitan dengan Kosekhanudnas Ill selain Lanud Soewondo Medan adalah Batalyon Arhanudse II/BS yang secara taktis dan administrasi berada di bawah Kodam I Bukit Barisan, dengan tugas melindungi obyek vital di wilayah Sumatera Utara termasuk Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang dari kemungkinan serangan udara musuh. 
 
Kosekhanudnas Ill sebagai bagian integral dari Sistem Pertahanan Udara Nasional mempunyai tugas dan tanggung jawab yang demikian besar dengan wilayah tanggung jawab yang terbentang luas mulai ujung paling luar laut di sebelah Barat Pulau Weh, hingga ke bagian Timur dari betas wilayah Provinsi Riau dan Palembang. Kemudian dari Utara ke Selatan adalah mulai dari Selat Melaka hingga kurang lebih lima mil sebelah Selatan Kepulauan Mentawai. 
 
Daerah seluas itu dikaitkan dengan kondisi selat Malaka yang mengandung kerawanan. Selain berbatasan langsung dengan negara  tetangga juga sebagai jalur pelayaran Internasional dan jalur penerbangan yang sangat penting dan padat. 
 
Disamping itu, objek-objek vital nasional yang harus dimonitor dan dilindungi oleh Kosekhanudnas III diantaranya Perusahaan Gas Alam LNG Arun, Exxon Mobil Oil, Perusahaan Pupuk Asean. Selain itu, mengamankan penerbangan di Selat Malaka dan Samudera Hindia. (*)
 
Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel