Jual Beli Blangkas, Warga Secanggang Ditangkap Polisi

FOTO : Pelaku warga Jaring Halus pemilik 42 ekor blangkas.

DikoNews7 -
 
Kanit Tipidter Polres Langkat Ipda Herman F Sinaga SSos beserta anggota Opsnal Tipidter, mengamankan seorang warga terkait kasus jual beli blangkas yang masuk dalam daftar satwa yang dilindungi Pemerintah.

Adapun pelaku Yusnarudin (39) warga Desa Jaring Halus, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumut, dirinya ditangkap, Jum'at (12/03/21) siang sekitar pukul 14.00 wib dirumahnya.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan disekitar rumah, dari dalam fiber ditemukan 42 (empat puluh dua) ekor blangkas dalam keadaan hidup, yang baru dibeli dari nelayan sekitar dan akan diperjual belikan kepada seseorang bernama Amad di kota P Brandan, Langkat. Selanjutnya guna proses hukum lebih lanjut, siang itu juga pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Langkat.

Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga melalui Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman mengatakan, pelaku tertangkap tangan menyimpan blangkas dan akan diperjual belikan kembali.

Adapun tindak pidana yang dipersangkakan : Setiap orang dilarang untuk manangkap, melukai, membunuh, penyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (2) Undang - Undang RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ), terang Aiptu Yasir.

Selanjutnya, pada tanggal 13 maret 2021 sekira pukul 13.30 wib, guna menjaga kelestarian blangkas yang disita, Kanit Tipidter Ipda Herman F Sinaga SSos, melakukan serah terima barang bukti blangkas hidup sebanyak 34 (tiga puluh empat) ekor kepada Tim BKSDA untuk dilepas liarkan kembali ke habitatnya. 
 
Reporter : Kurnia02
Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel