Diduga Korupsi, Kejati Sumut Tahan Pejabat dan Kreditur Bank Sumut

Foto : Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut)

DikoNews7 -

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galang, Kamis (3/6/2021).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, mengatakan, kedua tersangka yakni mantan pegawai PT Bank Sumut KCP Galang, R (40) warga Bandar Labuhan, Dusun I Desa Bangun Rejo Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang, dan pihak wiraswasta, SL (43), warga Dusun III Desa Pulau Tagor  Deliserdang.

Tersangka SL menurut Sumanggar, memanfaatkan sarana perkreditan pada PT Bank Sumut, dengan mengajukan pinjaman kredit KUR (Kredit Usaha Rakyat), KPP SS (Kredit Pemilikan Property Sumut Sejahtera) dan KAL (Kredit Angsuran Lainnya) pada Bank Sumut KCP Galang, sejak 2013.

"Perbuatan SL, selain pakai nama sendiri, ia juga meminjam nama orang lain, mulai dari keluarga teman, karyawan SL pada usaha ternak ayam rumah makan dan lainnya. Ia mengiming-imnngi pemohon lainnya sehingga memberikan KTP kepada SL," ujar Sumanggar saat dikonfirmasi.

Sumanggar melanjutkan, berkas permohonan untuk kelengkapan administrasi menggunakan sarana perjanjian kredit, ia bekerjasama dengan LG, pimpinan PT Bank Sumut KCP Galang dan wakilnya yakni R, yang menjadi Komite Pemutus Kredit pada PT Bank Sumut KCP Galang

"Pimpinan dan Wakil Pimpinan mengintervensi proses analisa kredit,  sehingga satu persatu berkas permohonan disetujui oleh PT Bank Sumut KCP Galang tanpa dilakukan analisa kredit sesuai ketentuan pemberian kredit KUR, KPR dan KAL yang berlaku pada PT Bank Sumut," terangnya.

Untuk proses kelengkapan administrasi pengajuan dan pencairan dana kredit, SL mengajak atau menyuruh satu persatu calon debitur yang namanya digunakan sebagai pemohon mendatangi PT Bank Sumut KCP Galang untuk menandatangani berkas permohonan kredit.

Selanjutnya,  permohonan kredit satu persatu dikabulkan. Slip pencairan  telah  ditandatangani para debitur yang namanya dipinjam, namun faktanya yang menggunakan dana pencairan kredit adalah SL sendiri.

SL akhirnya membangun beberapa perumahan atau rumah yang berlokasi antara lain Kabupaten Serdang Bedagai dan Kabupaten Deliserdang.

"Namun sejak 2014 kredit yang diajukan SL dkk tersebut mulai bermasalah. Untuk menutupi cicilan kredit serta untuk kembali memperoleh dana kredit, SL lagi-lagi bekerjasama dengan LG, dan R, dengan tetap menggunakan (meminjam) nama nama orang lain," ungkapnya

Pencairan dana PT Bank Sumut KCP Galang dengan memanfaatkan sarana perjanjian kredit KUR, KPP Sumut Sejahtera dan KAL, tidak sesuai ketentuan pemberian kredit yang ditetapkan PT Bank Sumut.

Ternyata, perbuatan SL sudah berlangsung sejak 2013 sampai dengan 2015, hingga SL dkk memperoleh sekitar 127 perjanjian kredit dengan total sekitar  Rp35.775.000.000.- yang saat ini  dalam kondisi macet total sekitar Rp. 31.692.690.986,65.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kini kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari terhitung mulai 3 Juni 2021 sampai dengan 22 Juni 2021 dan para tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Kepolisian Daerah Sumatera Utara," sebut Sumanggar. (*)

Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel