Puluhan Pelaku Usaha Diberikan Sanksi dan Denda Langgar PPKM Darurat
Foto : Pelaku Usaha Diberikan Sanksi dan Denda
DikoNews7 -
Puluhan pelaku usaha diberikan sanksi tegas karena melanggar aturan
pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Kota Medan,
Kamis (15/7).
Sanksi tegas diberikan itu setelah para pelaku
usaha menjalani sidang di tempat yang dilaksanakan Pengadilan Negeri
Medan bersama Kejaksaan Negeri Medan bertempat di Gedung PKK Kota Medan,
Halaman Ringroad City Walk dan Aula Kantor Camat Medan Marelan.
"Sanksi
yang diberikan berupa teguran secara tertulis dan membayar denda dengan
bervariasi ada yang sampai dengan Rp. 300.000 karena terbukti melanggar
PPKM Darurat, dan Dendanya masuk kas daerah kata Kabid Humas Polda
Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, jumat (15/7).
Hadi mengungkapkan,
sanksi itu diberikan Tim Satgas Gakkum Polda Sumut kepada pelaku usaha
yang masuk dalam kategori non esensial. Sebab, sektor kegiatan non
esensial selama PPKM Darurat tidak diperbolehkan membuka usahanya dan
bekerja dari rumah 100%.
Tak hanya itu, pemilik rumah makan dan
warung kopi yang masih menerima pembeli makan di tempat tidak membawa
pulang (take away) juga diberikan sanksi tegas.
"Ketentuan sektor
non esensial yang bekerja dari rumah itu berdasarkan Inmendagri Nomor
20 tahun 2021 serta Surat Edaran (SE) Nomor 443.2/6134 tahun 2021
perihal PPKM darurat yang ditandatangani oleh Wali Kota Medan Bobby
Nasution," ungkapnya.
Juru bicara Polda Sumut ini berharap ke
depan tidak ada lagi pelaku usaha sektor non esensial yang masih membuka
tempat usahanya di masa PPKM Darurat ini.
"Tujuan PPKM Darurat
ini untuk menekan penyebaran Covid-19 dan membatasi mobilitas masyarakat
agar pandemi segera berakhir," pungkas Hadi.
Editor : Diko