Rapat Ranperda APBD 2020, Bupati Langkat Sampaikan Pendapatan Rp 2,1 Triliyun

Foto : Bupati dan Ketua DPRD Langkat dalam rapat  Ranperda APBD 2020

DikoNews7 -

Bupati Langkat Terbit Rencana PA didampingi Wakil Bupati H. Syah Afandin menyampaikan penjelasan  Ranperda APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran (TA) 2020 pada rapat Paripurna DPRD Langkat, di Gedung DPRD Langkat, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumut, Kamis (1/7/21).

Bupati menyampaikan, sesuai peraturan daerah Langkat No 3 tahun 2020 tanggal 28 September 2020, tentang P APBD TA 2020 terdiri dari pendapatan sebesar Rp 2.180.786.190.792,00 (Rp 2,1 trilyun ). Belanja sebesar Rp2.438.362.154.104,36 (Rp 2,4  trilyun) dan terjadi defisit / kekurangan anggaran sebesar Rp 257.575.963.312,36 (Rp 257 milyar).

Sementara, pendapatan daerah TA 2020 mencapai Rp 2.122.684.872.331,88  (Rp 2,1 trilyun atau 97,34 persen dibandingkan dengan target Rp 2.180.786.190.192,00 (Rp 2,1 trilyun).  Anggaran belanja daerah  yang terealisasi sebesar Rp 2.183.224.861.799,75 (Rp 2,1 trilyun) atau 89,54 persen dari target Rp 2.438.362.154.104,36 (Rp 2,4 trilyun)

Untuk pembiayaan dibagi dalam 2 kelompok, yaitu kelompok penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp 264.938.924.196,36 (Rp 264 milyar), sedangkan kelompok pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp 7.362.960.884,00 (Rp 7,3 milyar).

Selanjutnya, Bupati menyampaikan laporan arus kas dan neraca daerah yang merupakan laporan tidak terpisahkan dalam laporan pertanggungjawaban. Untuk arus kas, terdapat saldo akhir kas per 31 Desember 2020 sebesar Rp 197.035.973.844,49 (Rp 197 milyar).

Terakhir, Bupati menyampaikan neraca daerah. Dari hasil penyusunan neraca daerah Langkat TA 2020 yang mengacu pada format yang disajikan dalam pernyataan standar akuntansi pemerintah (SAP).

Aset lancar Pemkab Langkat seluruhnya sebesar Rp 298.238.251.060,57, jumlah investasi jangka panjang Rp 30.830.540.884, aset tetap sebesar Rp 3.575.480.386.191,87 dan jumlah aset lainnya Rpv149.848.164.162,98.

Sedangkan jumlah kewajiban terdiri dari jumlah kewajiban jangka pendek sebesar Rp 5.727.532.850,33 dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 4.048.669.809.449,09.

Sementara, Ketua DPRD Langkat Sribana PA selaku pemimpin paripurna, meminta kepada Bupati untuk menjawab seluruh pertayaan yang disampaikan delapan fraksi DPRD Langkat melalui pandangan umum fraksi.

"Kami minta Bupati Langkat dapat menyampaikan jawabannya besok pada 2 Juli 2021," ucap Sribana.

Paripurna diakhiri penandatangan berita acara tentang penyerahan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Langkat TA 2020, oleh Bupati dan Ketua DPRD Langkat.

Turut hadir segenap anggota DPRD Langkat, unsur forkopimda, para pemimpin perangkat daerah dan undangan lainnya.

Sebelumnya, Bupati Langkat menerima audiensi Kakan Kemenang Langkat H.Zulfan Efendi, setelahnya menerima silahturahmi Danyon Marinir 8 Tangkah Lagan Letkol Mar Imam Supriyanto, bertempat di Rumdis Bupati Langkat, Stabat, Kamis (1/7/21).

Kepada Kakan Kemenang, Bupati menyampaikan, dukungan semua program Kemenag Langkat, juga siap ikut serta menindak lanjuti tentang surat edaran Menteri Agama RI No.15 Tahun 2021, mengenai Prokes pada pelaksanaan hari raya Idul Adha juga saat pelaksanaan pemotongan hewan kurban.

Sementara kepada Danyon Marinir, Bupati mengucapkan terimakasih atas jasanya selama bertugas di Langkat. 

"Terimakasih atas kerjasamanya, telah ikut berpartisipasi membangun Langkat," ujar Bupati. Turut hadir mendampingi Bupati, Wabup dan Sekdakab Langkat dr. H. Indra Salahuddin beserta para pimpinan perangkat daerah.

Reporter : Kurnia02

Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel