Pemkab Langkat Larang Hajatan Sampai Batas Waktu Yang Belum Ditentukan

Foto : Sekda dr H Indra Salahuddin pimpin rapat kordinasi pelarangan hajatan di Langkat

DikoNews7 -

Penutupan lokasi wisata dan pelarangan pelaksanaan hajatan di Kabupaten Langkat, masih diberlakukan sampai batas waktu belum ditentukan.

Himbauan ini disampaikan Bupati Langkat Terbit Rencana PA, melalui Sekretaris Dearah (Sekda) Kabupaten Langkat dr H Indra Salahuddin, pada rapat Satgas COVID-19 Kabupaten Langkat, di ruang rapat Sekda, Kantor Bupati Langkat, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumut, Kamis (1/7/21).

Sekda mengatakan. Aturan ini masih diberlakukan sebab dinilai efektif menekan angka pencegahan COVID-19 di Langkat, keputusan ini diambil sebab angka terkonfirmasi dan kematian terpapar COVID-19 masih dianggap tinggi untuk Langkat.

"Semoga setelah dua minggu ini, kasus terpapar menurun sehingga aktifitas wisata dan hajatan bisa kembali terselenggara," harap Sekda.

Kadis Kominfo Langkat, H Syahmadi, yang hadir dalam rapat ini, beserta para pimpinan perangkat daerah dijajaran Pemkab Langkat dan Polres Langkat yang tergabung pada Satgas COVID-19 Langkat. Menegaskan, pihaknya siap untuk terus melaksanakan sosialisasi Prokes COVID-19, melalui media sosial, elektronik dan siaran keliling.

"Kami akan lebih gencar memberikan edukasi ke masyarakat melalui himbauan di media. Semoga bisa menekan penyebaran COVID-19 Langkat," ucap Kadis Kominfo Langkat, H.Syahmadi. 

Reporter : Kurnia02

Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel