Dipecat Sepihak Oleh Bupati, Farida Chairani Mengadu ke Ombudsman

Foto : Farida Chairani Mengadu ke Ombudsman

DikoNews7 -

Farida Chairani SPd mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, karena permintaan klarifikasi dan sanggahannya ke Bupati Paluta dan BKD Paluta atas Keputusan Bupati Padang Lawas Utara No.889/285/K/2021 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil, dengan tanggal surat 26 Maret 2021 belum ada jawaban yang pasti.  

Laporan Farida Chairani diterima langsung oleh seorang staf Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, Mory Yana Gultom, pada Rabu (25/8/2021) dan menyatakan akan melakukan verifikasi dan menindaklanjuti laporan yang sudah diserahkan.

Dalam laporannya, Farida Chairani meminta agar Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara membuka tabir kebenaran dalam masalah pemecatan dirinya yang diduga cacat hukum.

Farida adalah ASN dengan jabatan sebagai guru SD Unit Kerja SDN No.100070 Sayurmatinggi. Mengajukan keberatan atas Keputusan Bupati  Padang Lawas Utara Nomor 889/285/K/2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Pemintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Saat diwawancarai oleh sejumlah wartawan di Medan, Jumat (27/8/2021) Farida mengaku sangat kecewa dengan tindakan Pemkab Paluta yang memberhentikannya sepihak tanpa ada surat peringatan 1, 2 dan 3.

"Sampai hari ini saya juga tidak ada jawaban pasti tentang alasan pertimbangan yuridis sosiologis dan filosofis yang menjadi dasar penetapan keputusan tersebut. Alasan yang saya dapatkan adalah melakukan perbuatan berupa tidak masuk kerja dan meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah, yang dikaitkan dengan Pelanggaran Pasal 7 ayat 4 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kalau memang saya tidak masuk kerja, seharusnya ada surat peringatan dan pemanggilan untuk memberikan klarifikasi terkait tidak masuk kerja dan permasalahannya," papar Farida.

Lebih lanjut Farida Chairani menyampaikan bahwa sebelumnya, ia sudah mengurus perpindahan ke SLB Autis Jalan Pancing Medan dan sudah diberikan rekomendasi dari sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi dan BKD Provinsi memberikan rekomendasi pada 4 Maret 2021. Yang selanjutnya minta pelepasan dari Pemkab Paluta untuk selanjutnya bisa menjalankan tugas di SLB Autis Jalan Pancing Medan.

"Alasan utama meminta perpindahan ke Medan agar bisa merawat dan mendampingi anak yang berkebutuhan khusus. Akan tetapi, ketika meminta surat pelepasan dari Pemkab Paluta, yang didapat justru surat pemecatan oleh Bupati Paluta yang ditandatangani Andar Amin Harahap, pada tanggal 26 Maret 2021," kata Farida.

Saat dikonfirmasi ke Kepala BKD Paluta Hasan Basyri Siregar, disebutkan kalau pemecatan terhadap Farida Chairani sudah sesuai dengan aturan. Dan menurut pengakuan Hasan Basyri, Farida Chairani sudah tidak masuk kerja bertahun-tahun dan sudah sering dipanggil-panggil oleh Inspektorat.

Ketika ditanya terkait detail pelanggaran dan peluang Farida kembali diaktifkan, Hasan Basyri menyampaikan sudah tidak bisa lagi, dan upaya pemecatan itu sudah berlangsung 3 bulan, upaya bandingnya sudah lewat 14 hari.

Menanggapi pernyataan Kepala BKD Hasan Basyri, Farida Chairani langsung mengelus dada sebagai pertanda bahwa proses pemecatan dirinya penuh dengan kebohongan dan ada hal-hal yang disembunyikan.

"Inilah yang menjadi pertanyaan besar bagi saya, apakah semudah itu seorang Kepala Daerah bisa dengan seenaknya memecat ASN tanpa mengikuti langkah-langkah yang digariskan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Saya tidak pernah dipanggil, dinasehati secara lisan dan tulisan oleh atasan saya sendiri (Kepala Sekolah, Kepala Dinas Pendidikan dan Bagian Disiplin BKD Paluta). Saya memang pernah dipanggil oleh Inspektorat, tapi bukan terkait masalah disiplin. Akan tetapi terkait masalah bubarnya mahasiswa Program Sarjana Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan (PSKGJ) yang selama ini menuai berbagai masalah," ungkap Farida.

Masalah PSKGJ yang menuai banyak masalah, Farida sudah memberikan jawaban dan klarifikasi secara tertulis kepada Bupati, Inspektorat, BKD dan Kepala Dinas Pendidikan Paluta. Karena, ada banyak hal yang ditutup-tutupi dalam kerjasama dengan salah satu Universitas di Medan.

Untuk memperjelas status pemecatan atas dirinya, Farida juga sudah melapor ke BKD Provinsi dan pihak BKD Pemprov Sumut akan menindaklanjuti laporan Farida apakah sudah sesuai prosedur atau tidak.

Sementara itu, Ketua Umum Gerakan Mitra Santri Nusantara (Gema Santri Nusa) KH Akhmad Khambali SE MM saat ditemui Farida Chairani untuk berkonsultasi menyampaikan bahwa seharusnya seorang Kepala Daerah bukan semena-mena melakukan pemecatan kepada ASN.

"Kan ada proses panjang yang harus dilalui. Bukan ujuk-ujuk karena sentimen pribadi atau sesuatu hal yang dianggap menjadi 'duri dalam daging' langsung mengeluarkan surat pemecatan. Enak sekali jadi kepala daerah memiliki kekuasaan untuk memecat ASN di wilayahnya tanpa ada surat peringatan atau dipanggil secara khusus untuk memberikan jawaban," kata Akhmad Khambali.

Farida Chairani adalah salah satu korban pemecatan yang diduga cacat hukum, tegas Khambali. Mungkin sebelumnya sudah ada beberapa yang dipecat tapi tidak berani untuk bersuara. Semoga dengan adanya pengaduan ini semua pihak yang terkait dengan permasalahan ini agar menyikapinya dengan bijaksana. Apa sebenarnya yang menjadi alasan pemecatan ini.

"Kalau mau jujur, mungkin yang melanggar disiplin tidak masuk kerja sampai berbulan-bulan atau bertahun-tahun juga banyak orangnya di Kabupaten Paluta, dan ini tidak tersentuh karena sesuatu alasan yang tak perlu disebutkan. Semoga dengan adanya kasus pemecatan ini, pihak terkait agar benar-benar dalam melakukan investigasi terkait alasan pastinya," pungkas Khambali. (*)

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel