Pembunuh Mayat Wanita Yang di Temukan Mengambang di Sungai Terungkap

Foto : Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH saat melakukan konfrensi Pers

DikoNews7 -

Pada Kamis (5/8) lalu masyarakat di heboh dengan penemuan mayat perempuan yang hanyut mengambang di sungai  Dusun Pardomuan Nauli, Desa Ujung Padang, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sabtu 7/8/2021.

Korban yang diketahui berinisial NS (49) warga Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, tewas di tangan kekasihnya di dalam sebuah mobil toyota avanza hitam dengan dijerat memakai tali tas. 
 
Setelah tewas kemudian pelaku membuang seluruh barang bukti dan korban ke sungai untuk menghilangkan jejak. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH saat melakukan konfrensi Pers di Mako Polres Labuhanbatu, Jum’at (6/8/2021).

Kapolres membeberkan bahwa pelaku adalah JS (51) warga Dusun III Sei Tukang, Desa Sei Tawar, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Motif dibalik pembunuhan pelaku JD melakukan pembunuhan karena merasa kesal terhadap korban yang meminta pertanggung jawaban kepada pelaku.

“Si Korban meminta pertanggungjawaban dari pelaku karena telah menghamilinya. Tak terima, karena merasa sudah 1 tahun tidak berkomunikasi dengan korban, pelaku akhirnya melakukan tindakan pembunuhan itu,” ujar Kapolres.

Saat pemaparan Kapolres menjelaskan, dari Hasil Autopsi korban mengalami 2 luka patah cincin tenggorokan bagian leher depan, yang mengakibatkan penyumbatan saluran pernapasan hingga akhirnya meninggal dunia.

Setelah mengantongi bukti-bukti petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku yang mencoba melarikan diri pada Kamis, (5/8) sekira pukul 20.00 wib, di sebuah rumah makan dekat SPBU Perbaungan Aek Nabara.
 
”Saat itu pelaku diamankan di sebuah rumah makan, Pelaku sedang menunggu Bus untuk menuju Pekan Baru. Di saat petugas melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku juga sempat mencoba melarikan diri, sehingga diambil tindakan tegas dan terukur”, imbuh Kapolres.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 340 jo 338 KUHPidana, dengan ancaman Hukuman Mati atau penjara seumur hidup.
 
Reporter : SS/OT

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel