Pembunuh Mayat Wanita Yang di Temukan Mengambang di Sungai Terungkap
Sabtu, 07 Agustus 2021
Foto : Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH saat melakukan
konfrensi Pers
DikoNews7 -
Pada Kamis (5/8) lalu masyarakat di heboh dengan penemuan mayat
perempuan yang hanyut mengambang di sungai Dusun Pardomuan Nauli, Desa
Ujung Padang, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sabtu 7/8/2021.
Korban yang diketahui berinisial NS (49) warga
Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir,
Kabupaten Labuhanbatu, tewas di tangan kekasihnya di dalam sebuah mobil
toyota avanza hitam dengan dijerat memakai tali tas.
Setelah tewas
kemudian pelaku membuang seluruh
barang bukti dan korban ke sungai untuk menghilangkan jejak. Hal tersebut diungkapkan
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH saat melakukan
konfrensi Pers di Mako Polres Labuhanbatu, Jum’at (6/8/2021).
Kapolres membeberkan bahwa pelaku adalah JS (51) warga Dusun III Sei Tukang, Desa Sei Tawar,
Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Motif dibalik pembunuhan
pelaku JD melakukan pembunuhan karena merasa kesal terhadap korban yang
meminta pertanggung jawaban kepada pelaku.
“Si
Korban meminta pertanggungjawaban dari pelaku karena telah
menghamilinya. Tak terima, karena merasa sudah 1 tahun tidak
berkomunikasi dengan korban, pelaku akhirnya melakukan tindakan
pembunuhan itu,” ujar Kapolres.
Saat
pemaparan Kapolres menjelaskan, dari Hasil Autopsi korban mengalami 2
luka patah cincin tenggorokan bagian leher depan, yang mengakibatkan
penyumbatan saluran pernapasan hingga akhirnya meninggal dunia.
Setelah
mengantongi bukti-bukti petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku
yang mencoba melarikan diri pada Kamis, (5/8) sekira pukul 20.00
wib, di sebuah rumah makan dekat SPBU Perbaungan Aek Nabara.
”Saat itu
pelaku diamankan di sebuah rumah makan, Pelaku sedang menunggu Bus untuk
menuju Pekan Baru. Di saat
petugas melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku juga
sempat mencoba melarikan diri, sehingga diambil tindakan tegas dan
terukur”, imbuh Kapolres.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 340 jo 338 KUHPidana, dengan ancaman Hukuman Mati atau penjara seumur hidup.
Reporter : SS/OT