Bupati Batu Bara Lantik 49 Kepala Sekolah Jenjang SD dan SMP Satuan Pendidikan

Foto : Sekda Sakti Alam saksikan penandatanganan pelatikan oleh Sekretaris Disdik dan BKD. (Erwin)

DikoNews7 -

Bupati Batu Bara Ir H Zahir MAP di Wakili Sekdakab Batu Bara H Sakti Alam Siregar SH mengambil sumpah / janji jabatan dan pelantikan 49 Ka UPTD SDN dan Ka UPTD SMPN Satuan Pendidikan lingkungan Pemerintah kabupaten Batu Bara, di Aula Kantor Bupati Batu Bara Jln Perintis Kemerdekaan, Lima Puluh, Jum’at (10/09/2021).

Pelantikan berdasarkan surat  Keputusan Bupati Batu Bara Nomor : 457 / BKD / 2021. Tanggal :  9 September 2021. Mengawali sambutan ini saya mengucapkan selamat kepada kepala sekolah jenjang SD dan SMP yang baru dilantik dan diambil sumpah jabatan. Semoga amanah, profesional, kreatif, inovatif serta sukses dalam menjalankan tugas sebagai kepala sekolah.

Pelantikan hari ini merupakan bagian dari menjawab kebutuhan kepala sekolah yang telah mengalami kekosongan kepemimpinan sebab kepala sekolah lama telah purnah bakti atau telah memasuki batas usia pensiun.

Bupati Batu Bara dalam amanatnya di sampaikan Sekdakab Batu Bara H Sakti Alam Siregar. SH menyampaikan,calon kepala sekolah tentunya harus melalui Diklat dan di tempah agar lebih mampu menghadapi tantangan kerja di masa depan sebagai  kepala sekolah.

“Saya yakin yang baru di Lantik sebagai kepala sekolah ini sudah memiliki bekal untuk menjadi kepala sekolah yang profesional dalam menjalani tugas pokok dan fungsinya sesuai aturan yang berlaku, “ sebut Sekdakab Batu Bara.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, salah satu syarat diangkat dan dilantik menjadi kepala sekolah. Calon kepala sekolah harus memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) calon kepala sekolah.

Di jelaskannya, keluarnya peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang beban kerja kepala satuan pendidikan sepenuhnya untuk melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.

“Hadirnya peraturan Pemerintah ini tentunya kita sambut dengan baik, sebab kepala sekolah saat ini tidak lagi dibebani oleh tugas pembelajaran walaupun dalam keadaan tertentu dapat melaksanakan tugas pembelajaran untuk memenuhi kebutuhan guru di sekolah, “ ujar Sekda Sakti.

Hal tersebut harus di jadikan motivasi untuk lebih fokus dalam mengelola sekolah. Kepala sekolah harus bisa membawah sekolah menuju sekolah yang berkualitas serta dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Lanjut Sakti, melihat kondisi pendidikan kabupaten Batu Bara saat ini di lihat dari tenaga pendidiknya masih mengalami kekurangan. Tahun 2021 kekurangan guru dari mulai jenjang TK, SD dan SMP lebih kurang 1245 orang. 

Sarana dan prasarana yang belum memadai serta SDM yang masih rendah juga menjadi tantangan tersendiri bagi sekolah, lebih-lebih di masa Pandemi saat ini. Hal ini tentu menjadi pekerjaan rumah tangga bagi bagi kepala sekolah yang baru saja di Lantik untuk dapat menyelesaikan masalah ini secara baik dan benar, ujar Sakti.

Di akhir sambutan Sekdakab Batu Bara Sakti berpesan, kepada Dinas Pendidikan agar senantiasa melakukan pembinaan dan evaluasi bagi kepala sekolah. Bila ada yang tidak mampu kepala sekolahnya dalam mengelola sekolah dengan baik, maka akan di kembalikan menjadi guru biasa seperti semula, tegasnya.

“Kelolalah sekolah dengan baik, dengan kerja keras, inovasi, kreatif dan penuh kebersamaan,“ pintanya.

Turut di hadiri, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) kabupaten Batu Bara Ilyas Sitorus, Kabid Dikdas Basrah, Kabid GTK Nurbaya, Kasi GTK Rahmad Zein, Ketua MKKS Jenjang SMP dan Ketua K3S jenjang SD.

Ada pun Ka UPTD SDN yang di lantik yaitu Netty Rajaguguk SPd, Ka UPTD SDN 16 Tanjung Kubah, kecamatan Air Putih. Hamidah SPdI Ka UPTD SDN 20 Perupuk kecamatan Lima Puluh Pesisir. Fitriyanti Rangkuti SPd Ka UPTD SDN 07 Panjang kecamatan Talawi. Yusnani SPdI MPd Ka UPTD SDN 03 Suka Maju kecamatan Tanjung Tiram. Lisma Idayati SPd Ka UPTD SMPN 2 Kecamatan Sei Suka.

Reporter : Erwin

Editor : Diko

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel