KKP Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia, Isinya Ternyata Orang Myanmar

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal pencuri ikan ilegal berbendera Malaysia, yang beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka. (Liputan6.com/ Ajang Nurdin)

DikoNews7 -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal pencuri ikan berbendera Malaysia, yang beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, Jumat (10/9/2021) mengatakan, kapal pencuri ikan berbendera Malaysia berisi 6 orang awak kapal. 

Ironisnya, meski berbendera Malaysia, seluruh awak kapal itu ternyata berkebangsaan Myanmar. Saat ini kapal tersebut digiring ke Stasiun PSDKP Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Saat akan ditangkap, kata Adin, sempat terjadi aksi kejar-kejar sebab kapal tersebut mencoba kabur menuju unresolved maritime boundaries, untuk bisa lolos dari jerat hukum.

"Ini modus yang sering dilakukan, mereka mencoba lolos dari jerat hukum kita dengan melarikan diri ke overlapping claim area, padahal melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia," kata Adin.

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyampaikan, penegakan hukum di Selat Malaka ini memang memberikan tantangan tersendiri dengan adanya wilayah ‘grey area’ tersebut.

Sebagaimana diketahui, antara Indonesia dan Malaysia masih terdapat batas maritim yang belum disepakati. Kedua negara sepakat melaksanakan tindakan pengusiran jika terjadi pelanggaran di wilayah unresolved maritime boundaries antara kedua negara tersebut.

"Untuk di unresolved maritime boundaries area kami secara intensif bekerja sama dengan otoritas Malaysia khususnya Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM), namun kami tentu tegas mencegah apabila ada pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan hal ini," tegas Direktur yang biasa disapa Ipunk tersebut.

Kerja sama dengan aparat penegak hukum dari Malaysia di grey area sebut Ipunk adalah untuk kebaikan nelayan kedua negara.

"Kerja sama ini jangan memperlemah pemberantasan illegal fishing di Selat Malaka, namun justru harus mendatangkan manfaat untuk kita, oleh karena itu kalau jelas-jelas mencuri di wilayah kita ya tetap kita kejar," pungkas Ipunk.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan komitmennya untuk memberantas illegal fishing. Menteri Trenggono juga menginstruksikan Ditjen PSDKP untuk terus tegas dan menjadi benteng KKP dalam melindungi sumber daya kelautan dan perikanan.

Penangkapan kapal asing pelaku illegal fishing tersebut menambah daftar panjang kapal ikan ilegal dan melanggar aturan yang ditangkap selama masa kepemimpinan Menteri Trenggono. 

Sepanjang 2021, KKP telah menangkap 135 kapal, terdiri dari 88 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 47 kapal ikan asing yang mencuri ikan. Kapal ikan asing yang ditangkap merupakan 16 kapal berbendera Malaysia, 6 kapal berbendera Filipina dan 25 kapal berbendera Vietnam. (*)

 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel