Soal Kasus Bupati Probolinggo, Menteri Tjahjo : PNS Terlibat Jual Beli Jabatan Dipecat Tidak Hormat

Foto : Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024, Puput Tantriana Sari usai rilis penetapan dan penahanan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021).  (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

DikoNews7 -

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyesalkan masih adanya praktik jual beli jabatan seperti yang dilakukan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari.

Belum lama ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di Kabupaten Probolinggo. Kasus suap ini terjadi untuk mengisi posisi kepala desa yang ada di Kabupaten Probolinggo.

Tjahjo menuturkan, sebenarnya telah ada lembaga yang khusus mengawasi pengisian jabatan di instansi pemerintah yakni Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Namun, ia mengaku bahwa sistem pengisian jabatan di luar jabatan pimpinan tinggi (JPT) masih perlu dibenahi.

"Perlu adanya penguatan pengawasan yang dapat meminimalisir hal tersebut. Salah satunya dilakukan melalui manajemen talenta, sehingga mereka yang bertalenta yang dapat menduduki jabatan tertentu," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulis, Kamis (2/9/2021).

Menurut dia, saat ini Kementerian PANRB tengah mengakselerasi transformasi PNS di berbagai aspek, salah satunya terkait pengisian jabatan.

"Konsekuensi dari PNS yang terlibat kasus tindak pidana korupsi, yang salah satunya akibat dari kasus jual beli jabatan adalah sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN jika putusan pengadilan telah inkracht," tegasnya.

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel