Aniaya Anak hingga Tewas, Ibu di Surabaya Diciduk Polisi

Foto : Ilustrasi.

DikoNews7 -

Polisi menangkap AS (24), seorang ibu warga Sidokapasan Surabaya yang menganiaya anaknya yang berusia empat tahun hingga meninggal. 

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana menyatakan, peristiwa pilu tersebut terjadi pada Selasa 9 November sekitar 17.30 WIB.

"Diketahui korban meninggal dunia dalam keadaan tidak wajar," ujarnya, Rabu (10/11/2021).

Mirzal mengatakan, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan didapatkan fakta bahwa korban meninggal tidak wajar terdapat adanya kekerasan fisik benda tumpul terhadap tubuh korban.

"Berdasarkan informasi tersebut tim gabungan melakukan interogasi terhadap saksi-saksi hingga akhirnya mengamankan tersangka AS yang diduga sebagai pelaku," ucapnya.

AS lalu dibawa ke Mapolrestabes Surabaya, guna proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan korban dilakukan autopsi di RSUD dr Soetomo Surabaya.

"Tersangka AS dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP," ujarnya.

Sebelumnya, seorang balita laki-laki meninggal dunia diduga karena telah dianiaya. Penganiayaan balita berusia empat tahun warga Jalan Sidokapasan, Kota Surabaya ini terjadi pada Selasa 9 November kemari.

"Iya benar. Kejadiannya hari Selasa kemarin, sekitar pukul 17.30 WIB," tuturnya Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana.

Mirza mengungkapkan, pihaknya selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Dan didapatkan fakta bahwa korban meninggal tidak wajar terdapat serta adanya kekerasan fisik benda tumpul terhadap tubuh korban," ucapnya.

Dari informasi yang dihimpun, balita laki-laki itu sebelumnya dirawat oleh neneknya. Namun pada usia empat tahun, korban diambil orang tuanya dari neneknya. Polisi saat ini masih melakukan outopsi terhadap jenazah korban. (*)

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel