39 WBP Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan Terima Remisi Natal

Foto : Penyerahan remisi kepada 39 WBP Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan.

DikoNews7 -

Dalam rangka menyambut Hari Natal Tahun 2021, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pangkalan Brandan Kanwil Kemenkumham Sumut melaksanakan Pemberian Remisi Natal.

Penyerahan remisi dilakukan oleh Kepala Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan Erwin F Simangunsong Amd Ip SH MH melalui Kapala Subsi Pelayanan Tahanan Rolan Siringo-Ringo SPd dan jajaran. Jumat (24/12/2021).

Remisi diberikan kepada 39 Warga Binaan Pamasyarakatan (WBP) beragama Nasrani, yang mana penerima remisi memiliki catatan berkelakuan dan bersikap baik selama menjalani masa tahanan.

Rolan mengatakan, pemberian remisi sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor PAS-1702.PK.01.05.05 TAHUN 2021. Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2021 Kepada Narapidana.

"Dengan kasih Natal, semoga kedepannya mereka yang menerima remisi dapat tetap mempertahankan Ibadahnya dan senantiasa berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya", ucapnya mewakili Ka Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan Erwin F Simangunsong. 

Reporter : Kurnia02

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel