Terungkap, Kematian Sopir Asal Jakarta Utara di Medan Akibat Ulah Rekan

Foto : Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, didampingi Kapolres Patumbak, Kompol Faidir Chan.

DikoNews7 -

Penyebab tewasnya sopir asal Jakarta Utara di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), terungkap. Korban meregang nyawa di tangan rekannya sendiri, dipicu faktor sakit hati.

Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, didampingi Kapolres Patumbak, Kompol Faidir Chan, dalam paparan di Mapolrestabes Medan, Rabu, 1 Desember 2021, peristiwa terjadi di pool bus CV Sumber Baru pada Selasa, 30 November 2021, sekitar pukul 22.00 WIB.

"Korban bernama Warso (44) tewas dianiaya Lambas Manulang (51). Korban dan pelaku merupakan teman yang sama-sama bekerja sebagai sopir," kata Irsan.

Diungkapkan Irsan, antara korban dan pelaku sempat cekcok mulut hingga terjadi penganiayaan. Korban diketahui warga Jalan Kalibaru, Kecamatan Clincing, Jakarta Utara.

"Motif pembunuhan karena dendam. Sikap dan perilaku korban dianggap sombong oleh pelaku," ungkap Waka Polrestabes Medan.

Diterangkan Irsan, pelaku merupakan warga Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Penganiayaan dilakukan pelaku dengan cara menarik kera baju korban hingga terbanting di lantai saat tertidur di kursi pos sekuriti.

"Saat itu juga korban terjatuh, terlempar dari bangku dan kepalanya membentur lantai," terangnya.

Irsan menuturkan, saat melakukan perbuatannya, pelaku dipengaruhi minuman keras. Melihat korban tak bernyawa, pelaku melarikan diri. Sedangkan korban dibawa ke Rumah Sakit (RS) Mitra Medika.

Karena kondisi luka dialami korban Warso tidak wajar, pihak rumah sakit menghubungi Polsek Patumbak. Petugas kepolisian turun ke rumah sakit yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Saat itu korban sudah dalam kedaan tak bernyawa.

"Korban kejang-kejang akibat benturan, lalu meninggal dunia," tuturnya.

Diungkapkan Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti, tidak kurang 1 kali 24 jam pelaku berhasil diringkus petugas kepolisian.

"Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara," Irsan menandaskan. (*)

 

 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel