Buronan Kasus Korupsi Pembangunan Jalan di Asahan Tak Berkutik Saat Ditangkap

Foto : Buronan kasus korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

DikoNews7 -

Buronan kasus korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Tak ada perlawanan saat tersangka berinisial FSN ditangkap.

Asintel Kejati Sumut, Dwi Setyo Budi Utomo mengatakan, FSN ditangkap dari salah satu rumah di Perumahan Villa Karida Indah, Kota Medan, Kamis, 6 Januari 2022, pukul 21.00 WIB. Penangkapan dilakukan dipantau selama seminggu.

"Saat ditangkap tidak ada perlawanan, dan dibawa langsung ke kantor Kejati Sumut untuk kelengkapan administrasi," kata Dwi, Jumat (7/1/2022).

FSN telah ditetapkan tersangka terkait perkara tindak pidana korupsi Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Asahan yang melaksanakan kegiatan jasa konstruksi berupa peningkatan dengan hotmix ruas Jalan Pasar V-Pasar IV Ruas Nomor 002 Kecamatan Kisaran Timur yang bersumber dari DAK TA 2013 dengan pagu anggaran sebesar Rp 690.800.000.

"Kegiatan jasa konstruksi itu dilaksanakan pekerjaannya oleh CV Dewi Karya selaku rekanan. FSN selaku Direktur di perusahaan tersebut," terang Dwi.

Berdasarkan audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Sumut, diperoleh kerugian keuangan negara Rp 232.212.358 dalam pekerjaan pembangunan jalan tersebut. Lalu, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Asahan menetapkan FSN sebagai tersangka.

Begitu ditetapkan tersangka, FSN melarikan diri. Setelah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali dan tidak pernah hadir memenuhi panggilan, Kejari Asahan menetapkan FSN sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan surat Kejari Asahan tanggal 4 Juli 2018 Nomor: TAR-R-116/N.2.23/Dsp.1/07/2018.

Dwi menuturkan, terkait dengan perkara tersebut, Kejari Asahan menetapkan 4 tersangka, di antaranya 2 tersangka sudah menjalani hukuman, bernisial B dan S. Sedangkan 1 tersangka meninggal dunia, berinisial S, dan FSN sebagai DPO yang akhirnya berhasil ditangkap.

"Selama melarikan diri, FSN berpindah-pindah tempat, mulai dari Kalimantan Barat, Tangerang, dan dalam dua tahun terakhir bekerja sebagai driver ojek online di Medan," beber Dwi.

Dalam perkara yang menjeratnya, tersangka FSN melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

"FSN selanjutnya diserahkan kepada Kajari Asahan, Aluwi, didampingi Tim Penyidik Pidsus Kejari Asahan untuk menjalani pemeriksaan," Dwi menandaskan. (*)

 

 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel