Bapak Bejat Penganiaya dan Cabuli Anak Tiri Diringkus Polisi

Foto : Polres Pelabuhan Belawan gelar konfrensi pers.

DikoNews7 -

Bapak bejat berinisial AS (28) warga Kelurahan Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan, ditangkap Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Selasa 15/2/2022.

AS ditangkap di Pelabuhan Perikanan Gabion Belawan sekira pukul 07.30 WIB setelah pulang melaut karena melakukan penganiayaan kepada anak tirinya Az usia 4,5 tahun yang sempat viral di media sosial.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH, yang diwakili Wakapolres Kompol Dr Herwansyah Putra SH MSi, dalam konfrensi pers yang dilaksanakan Selasa (15/2) sore di Mapolres Pelabuhan Belawan.

Wakapolres mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap TSK, dirinya mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap Az sebanyak 2 kali dengan cara memukul dan membenturkan kepalanya ke dinding. Hal tersebut dilakukannya karena kesal anak tirinya tersebut mengganggunya bermain handphone.

“Dari hasil pemeriksaan kepada TSK, ditemukan juga fakta bahwa dirinya melakukan pencabulan terhadap N, kakak Az, sehingga kasus pencabulannya juga kami lakukan pemeriksaan dengan berkas terpisah”, ungkap Wakapolres.

Didampingi Kasat Reskrim AKP Rudy Saputra SH MH dan Kanit PPA Sat Reskrim Ipda Rostati, Wakapolres menjelaskan bahwa TSK dijerat dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak untuk kasus pencabulannya dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, ucapnya.

Reporter : Nur

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel