Awak Media Soroti Pengerjaan Drainase di Dusun VI Simpang Gambus

Foto : Berbagai awak media soroti pengerjaan saluran drainase di Simpang Gambus. (Erwin)

 

 

DikoNews7 -

Proyek pembangunan saluran drainase di Dusun VI Desa Simpang Gambus kecamatan Lima Puluh, kabupaten Batu Bara diduga tidak mengikuti anjuran teknis saat proses kegiatan berlangsung, mutu dan kualitas jadi pertanyaan.

Pasalnya, saat kegiatan pembangunan saluran drainase berlangsung pihak kontraktor memanfaatkan bangunan parit yang memang sudah ada kemudian di semen ulang oleh para pekerja proyek tersebut.

Pantauan para awak media yang tergabung dalam Komunitas Media Independen Batu Bara melakukan peliputan di proyek pembangunan drainase tersebut, melihat kondisi pembangunan drainase begitu memprihatinkan, Senin (14/03/2022).

Menurut Jasmi Harahap salah satu pimpinan umum media onlineselaku koordinator dalam liputan mengatakan, terkait tugas kontrol sosial oleh jurnalis di lakukan setelah mendapat informasi dari warga setempat, bahwa pengerjaan proyek itu sangat terkesan asal jadi.

Pasalnya, proyek pembangunan drainase di kerjakan dengan cara tambal sulam, dan ini jelas nampak, sudah kita dokumentasikan bahwa pengerjaan proyek yang di lakukan pihak kontraktor (Rekanan) dengan menimpah parit yang sudah ada dengan campuran semen baru, terang Jasmi.

Di katakannya, seharusnya pengawasan yang kami lakukan ini merupakan tugas Konsultan atau PPK serta PPTK dinas terkait. Informasi yang diterima belasan awak media, proyek tersebut diduga milik salah satu Ketua Ormas kabupaten Batu Bara, dengan begitu pengerjaan itu luput dari pengawasan dinas terkait.

“Agar kontrol sosial yang sudah di lakukan para awak media kali ini, selanjutnya bisa menjadi bentuk Dumas (Pengaduan Masyarakat), untuk seterusnya menjadi pelengkap bahan keterangan bagi aparat penegak hukum, atau paling tidak nanti akan kita buatkan laporan ke BPK RI dengan tujuan setidaknya menjadi pertimbangan bagi BPK RI dilakukan pengembalian uang atas proyek drainase tersebut,“ harap Jasmi.

Di jelaskannya, pekerjaan proyek yang sudah berjalan lima hari di Dusun VI Desa Simpang Gambus tanpa papan proyek, bahkan proyek tersebut merupakan proyek tak bertuan alias siluman.

Selanjutnya, Kabid pembangunan Lembaga Ruang Keadilan Rakyat Indonesia (LRKRI) kabupaten Batu Bara, Robert Simanjuntak. SH mengungkapkan, bahwa sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 di mana mengantur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan nama proyek.

Sebelum beranjak pergi meninggalkan lokasi proyek tersebut, Jasmi berjanji akan segera mendelegasikan temuan ini kepada pihak DPRD Batu Bara.

Reporter : Erwin

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel