Cemburu Buta, Seorang Pria Tega Membunuh Kekasihnya Sendiri

Foto : Pelaku pembunuhan berinsial WH.

DikoNews7 -

Seorang pelaku pembunuhan berinsial WH (25) yang tega menghabisi nyawa kekasihnya berinsial S, berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu. 

Aksi pembunuhan ini dipicu akibat pelaku cemburu buta karena mendapati korban video call dengan cowok lain.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kasus pembunuhan tersebut terjadi di rumah korban di Desa Ulumahuam, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), sekitar pukul 00.15 Wib, pada Kamis (24/2) dini hari.

Diketahui bahwa korban yang merupakan seorang janda, dan berhubungan asmara dengan pelaku. Sebelum terjadi pembunuhan, WH mendatangi rumah S. 

Pada saat sedang berduaan di rumah tersebut, diduga korban diam-diam sedang video call dengan cowok lainnya. Mengetahui perbuatan korban, pelaku langsung emosi dengan S dan keduanya sempat terjadi adu mulut.

“Tersangka emosi dan cemburu kepada korban disebabkan korban menerima video call dari laki-laki lain di depan mata tersangka,” kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia, Rabu (2/3/ 2022).

Pelaku yang sudah emosi dan tersulut api cemburu, langsung membunuh korban dengan cara mencekik. Mengetahui S sudah tidak bernyawa lagi, kemudian WH melarikan diri sambil membawa barang-barang berharga milik korban.

Menerima laporan telah terjadi peristiwa pembunuhan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP dan memintai keterangan saksi.

Setelah mendapatkan identitas pelaku, Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu bergerak dan berhasil menangkap WH di Desa Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labusel, Senin (28/2) dini hari.

"Pelaku berhasil kita tangkap sekitar pukul 04.00 Wib dan tidak melakukan perlawanan," jelas Anhar.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti yang merupakan milik korban yang dibawa lari oleh WH usai melakukan pembunuhan, yaitu berupa  satu unit sepeda motor Honda Revo warna biru putih, perhiasan hingga handphone.

Atas perbuatannya tersangka WH dikenakan Pasal 340 Subs 339 Subs 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

“Terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup selama-lamanya 20 tahun,” tutup Anhar. (*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel