Pemkab Deli Serdang Serahkan LKPD 10 Hari Lebih Cepat, BPK Sumut Beri Apresiasi

Foto : Wakil Bupati Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

DikoNews7 - 

Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) UnAudited Tahun Anggaran (TA) 2021 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), Senin (21/3/2022).

 

Dalam penyerahan laporan yang dilaksanakan di Kantor BPK RI Wilayah Sumut, Jalan Imam Bonjol, No.2, Medan itu, Wabup turut didampingi Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK), Janso Sipahutar ST MT, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Timur Tumanggor SSos MAP, Kepala Dinas Pendidikan, Yudy Hilmawan SE MM, Inspektur Edwin Nasution SH, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Rachmadsyah ST, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Heriansyah Siregar ST, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset, Baginda Thomas Harahap SH.

 

Di kesempatan itu, Wabup mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang mengapresiasi Tim BPK RI Wilayah Sumut yang telah membimbing, sehingga Pemkab Deli Serdang bisa menyerahkan LKPD UnAudited TA 2022 tepat waktu.

 

"Mudah-mudahan tahun ini, bisa memperoleh kembali predikat yang pernah kami dapatkan tahun lalu. Saya berharap, hal itu tentunya bisa menjadi penyemangat dan motivasi bagi seluruh jajaran Pemkab Deli Serdang untuk terus bisa melayani masyarakat Kabupaten Deli Serdang lebih baik lagi," kata Wabup.

 

Kepala Perwakilan BPK RI Wilayah Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan SE MM Ak Ca CSFA, mengapresiasi Pemkab Deli Serdang atas komitmennya karena menyerahkan laporan keuangan lebih cepat 10  hari dari tanggal yang ditetapkan, yakni 30 Maret 2022 dan Kabupaten Deli Serdang menjadi Kabupaten ke-17 yang telah menyerahkan LKPD kepada BPK Perwakilan Sumut. 

 

Penyerahan LKPD ini tentunya sesuai UU No. 1 Tahun 2004 Pasal 56 ayat (3), Laporan Keuangan (LK) kepada BPK untuk diperiksa, paling lambat tiga bulan setelah anggaran berakhir," jelasnya. 

 

"Itu menunjukkan, tanggung jawab luar biasa atas perhatian Bupati dan Wakil Bupati agar pengelolaan keuangan di Kabupaten Deli Serdang semakin baik dan program-program yang dicita-citakan semakin terwujud," Katanya.

 

Kepala BPK juga mengapresiasi atas tindak lanjut yang sudah dilakukan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang atas temuan BPK sudah sebesar 80,15 persen.

 

Selanjutnya, BPK akan melakukan pemeriksaan atas LKPD tahun 2021 secara lebih rinci mulai 24 Maret sampai 22 April 2022.

  

Turut mendampingi Ketua BPK Sumut, Kasubdit Auditorat Wilayah III, Syarifuddin Lubis Se Ak Ca, Ketua Tim Umar Syarifudin SE, Pengendali Teknis BPK, Johny Indra Kencana, dan lainnya. (*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel