Polisi Ringkus Penjambret dan Penadah

DikoNews7 -

Petugas Satreskrim Polrestabes Medan meringkus seorang pelaku jambret yang beraksi di Jalan Sunggal, Kelurahan Tanjung Rejo, Medan Sunggal, pada Rabu (9/3/2022) sore silam.

Tak hanya pelaku jambret, petugas juga meringkus penadah barang hasil kejahatan tersebut.

Pelaku jambret yang diringkus yakni Mhd Fadil yang merupakan warga Jalan Setia Luhur, Kelurahan Dwikora, Medan Helvetia, dan ET, seorang perempuan yang berperan sebagai penadah.

Kasat Reskrim Polretabes Medan, Kompol M Firdaus, mengatakan, aksi jambret bermula ketika korbannya berinisial JG sedang jogging di seputaran Asrama Sunggal. Saat itu juga, korban membeli air mineral di salah satu kedai. "Ketika keluar dari kedai dan memegang 1 unit handpohone Poco M3, tiba-tiba datang pelaku menggunakan sepeda motor matic warna silver berboncengan mendekati korban dari belakang," kata Firdaus saat dikonfirmasi, Senin (21/3/2022).

Pelaku yang duduk diboncengan langsung merampas ponsel korban dan melarikan diri. Korban sempat berteriak jambret, namun usahanya sia-sia karena pelaku sudah pergi jauh. Korban lalu memberitahu keluarganya dan kemudian membuat laporan ke Polrestabes

Foto : Polisi ringkus pelaku jambret Firdaus.

Medan.

"Dari laporan korban dilakukan penyelidikan hingga akhirnya menerima informasi keberadaan pelaku sedang berada di kawasan Jalan Gatot Subroto simpang Jalan Rajawali (SPBU) pada Sabtu (19/3/2022) malam. Petugas berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan," sambung Firdaus.

Disebutkan Firdaus, setelah pelaku berhasil diamankan, dilakukan introgasi terhadapnya dan yang bersangkutan mengakui telah menjambret korban bersama temannya Mhd Hidayat Siregar yang saat ini masuk DPO. 

"Dari hasil introgasi pelaku juga, handphone korban dijual di konter ponsel Jalan Setia Luhur, Kelurahan Dwikora, Medan Helvetia seharga Rp1,2 juta. Selanjutnya, personil bergerak ke konter ponsel tersebut dan mengamankan ET berikut ponsel milik korban," sebutnya.

Firdaus mengatakan, petugas melakukan pengembangan kasus untuk mencari keberadaan rekan pelaku yang DPO. Akan tetapi, pelaku Mhd Fadil melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga terpaksa ditindak tegas dan terukur atau ditembak kakinya. 

"Pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan pengobatan. Setelah itu, pelaku diboyong untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.

Ditambahkannya, pelaku Mhd Fadil merupakan residivis kasus narkoba tahun 2019 di Polsek Medan Helvetia. 

"Motif pelaku jambret yaitu mendapatkan uang untuk bermain judi dan membeli narkoba," pungkasnya. (*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel