Awan Mera Beberkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Ke Gubernur Soal THR 2022

Foto : Ketua Aliansi Wartawan Medan Utara, M Nursidin AR (kiri).

DikoNews7 -

Ketua Aliansi Wartawan Medan Utara, M Nursidin AR melalui Sekretaris, Rahman didampingi anggota beberkan isi surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI soal pembayaran THR tahun 2022 yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruh. Sabtu  (09/04/2022).

"Sebagai sosial kontrol, Aliansi Wartawan Medan Utara harus menyuarakan hak pekerja/buruh yang bekerja di perusahaan industri dalam penerimaan THR", kata Rahman.

Surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : M/1/HK.04/IV/2022 yang ditujukan kepada Gubernur se Indonesia harus tersampaikan kepada pekerja/buruh dan pengusaha, lanjut Rahman. Tujuannya agar pekerja/buruh tahu akan haknya terhadap pengusaha di tempatnya bekerja.

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

Adapun pembayaran THR Keagamaan dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal antara lain, THR Keagamaan diberikan kepada Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.

Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau pedanjian kerja waktu tertentu. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.

Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja per 12 x 1 (satu) bulan upah.

Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan dihitung masing-masing pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana nomor 2 di atas maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.

THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.

Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, masing-masing provinsi membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum. Tunjangan Hari Raya Tahun 2022 yang terintegrasi melalui website https://poskothr. kemnaker. qo. id.

Aliansi Wartawan Medan Utara (Awan Mera) kembali ingatkan perusahaan BUMN TPK Belawan untuk menekan  perusahaan-perusahaan yang menjadi rekanannya agar demo soal THR tidak terulang kembali.

"Kita harapkan dengan penjelasan Awan Mera ini dapat mendongkrak perusahaan-perusahaan di  BUMN TPK Belawan bayar THR pekerja sesuai aturan yang berlaku. Demo soal THR jangan lagi terulang kembali", tambah Ketua Aliansi Wartawan Medan Utara, Nursidin. 

Reporter : Nur

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel