Miliki Sabu & Ekstasi, Dua Warga Pulau Kampai Diringkus Satres Narkoba Polres Langkat


DikoNews7 -

Kerja keras Satres Narkoba Polres Langkat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peredaran Narkotika, kembali membuahkan hasil dengan menangkap 2 pelaku penyalahgunaan Narkotika berikut barang bukti.

Adapun pelaku yang diamankan berinisial Raj (37) dan NA (26), keduanya merupakan warga Dusun I, Desa Pulau Kampai, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumut.

Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Amrizal Hasibuan,SH.MH mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa disekitar lokasi sering terjadi transaksi Narkotika.

Atas informasi ini, Jumat (19/06/2026) pagi sekitar pukul 02.30 WIB. Kanit I Sat Narkoba Polres Langkat Ipda Heri Nalom Opung Sungguh,SH beserta team bergerak kelokasi melakukan pengintaian.

Dari pengintaian, diketahui 2 orang pria yang dicurigai seperti yang diinformasikan sedang berada didalam rumah, tidak mau buruannya hilang, team langsung melakukan penyergapan dan penggrebekan, saat itu kedua pelaku mengetahui kedatangan petugas dan berusaha untuk kabur, namun berhasil digagalkan dan ditangkap.

Saat di lakukan penggeledahan, dari dapur rumah ditemukan 1 plastik klip besar dan klip kecil diduga berisi sabu dengan brutto 84,28 gram yang disimpan didalam kotak charger handphone, serta barang bukti lainnya pil ekstasi.

"Saat diinterogasi, tsk mengakui bahwasanya narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut adalah miliknya," terang AKP Amrizal Hasibuan.

Guna kepentingan dan proses hukum lebih lanjut, tersangka dan barang bukti saat ini sudah di amankan di Satres Narkoba Polres Langkat, dimana keduanya dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Kurnia02)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel