Petugas Imigrasi Kelas II TPI Belawan Amankan Warga Nepal

Foto : Petugas Imigrasi Kelas II TPI Belawan.

DikoNews7 -

Petugas Imigrasi Kelas II TPI Belawan, amankan Balmiki Sah alias Ahmad Rafiqsyah (27)  seorang warga negara Nepal yang sudah 3 tahun tinggal di Indonesia tanpa izin visa. Balmiki Sah alias Ahmad Rafiqsyah diamankan Jumat 18 Maret 2022 sekira pukul 11.30 Wib.

Balmiki Sah alias Ahmad Rafiqsyah diamankan di Jalan Pasar 7 Tembung Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang oleh petugas lapangan seksi intelijen dan penindakan yang dipimpin oleh Kasubsi intelijen. Kata Kepala Kantor Imigrasi II TPI Belawan Ridha Sah Putra AMd IM SH MA yang didampingi Kasubsi Novir dan Kasubsi Intel Daddy di Kantor Imigrasi Kelas II Belawan, Jumat (1/4/2022) siang.

Ridha Sah Putra AMd IM SH MA juga menjelaskan, Balmiki Sah alias Ahmad Rafiqsyah diamankan oleh Imigrasi Kelas II TPI Belawan karna adanya laporan kejadian Nomor : LK /INTELDAK /III / 2022 - WNA - 0128 Tanggal 16 Maret 2022.

"Balmiki Sah dikenakan Pasal pelanggaran izin tinggal keimigrasian Pasal 78 ayat (3) UU No 06 tahun 2021 tentang keimigrasian " orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari enam puluh hari dari batas izin tinggal dikenakan tindakan adminitrasi keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," jelas Ridha Sah Putra Amd. Im. SH. MA.

Ridha Sah Putra juga menuturkan, penangkapan Balmiki Sah, setelah Imigrasi Kelas II TPI Belawan melakukan pengamatan beberapa hari ditempat pelaku melakukan aktivitas jualan pisang di Jalan Pasar VII Tembung, ketika dilakukan penangkapan Balmiki Sah tidak melakukan perlawanan.

"Pelaku juga sudah menikah dengan Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Wirawani dan sudah dikaruniai seorang anak," ucap Ridha Sah Putra. 

Reporter : Nur

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel