Kejari Batu Bara Gelar Upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62 Tahun

Foto : Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Bara.

DikoNews7 -

Dalam Rangka Hari Bakhti Adhyaksa ke-62, Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Bara melaksanakan Upacara di halaman kantor Kejari dengan mengusung tema “Kepastian Hukum, Humanis Menuju Pemulihan Ekonomi“, Jum’at (22/07/2022).

Bertindak sebagai inspektur upacara Kejari Batu Bara, Amru E Siregar yang di ikuti oleh Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Daerah serta kepala Sub Bagian Pembinaan, para Kasi dan seluruh Pegawai.

Amanat Jaksa Agung Republik Indonesia yang di sampaikan Kejari Batu Bara, di mana terdapat pencapaian positif dengan bulan Juni 2022 di bandingkan dengan semester I tahun 2021, antara lain dari bidang Pembinaan, dalam Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari seluruh bidang Kejaksaan telah melampaui target yaitu sebesar Rp. 753 Miliar, meningkat sebesar sebesar Rp 453 Miliar.

Sedangkan dari bidang intelijen sudah melakukan pengamanan pembangunan strategis terhadap 335, kegiatan dengan pagu anggaran Rp 68,9 Triliun, dan meningkat sebanyak 291 kegiatan.

Mengawal enam kegiatan investasi dengan nilai Rp. 28 Triliun meningkat Rp. 4,3 Triliun, untuk capaian tangkap buronan berhasil menangkap sebanyak 113 buronan, meningkat sebanyak 96 buronan.

Kejari Batu Bara juga menegaskan kepada jajarannya agar melakukan pendekatan hukum dan memperhatikan keadaan sekitar serta memahami apa yang dibutuhkan masyarakat secara profesional tapi bukan berarti tunduk dalam tekanan. 

Namun cermat dalam menyerap nilai keadilan yang tumbuh di masyarakat karena di tegaskan dengan akal pikiran, di dasari hati nurani.

Lanjutnya, Kejari di dampingi Kasi Pidum Dian Affandi Panjaitan SH dan Kasi Intel Dony Irwansyah Harahap SH menegakkan hukum yang lebih humanis, bersikap integritas, Profesional sehingga menambah kepercayaan masyarakat.

“Terus melakukan sosialisasi mengenai Restorative Justice sebagai Program Prioritas Jaksa Agung, yaitu Penyelesaian perkara Tindak Pidana dengan mekanisme Perdamaian antar Pihak dan tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian,“ ungkapnya.

Sementara Kasi Pidum, Dian Affandi Panjaitan SH mengatakan, akan ikut mensukseskan Program Restorative Justice yang menjadi Prioritas Jaksa Agung.

“Di tahun 2022 ini sudah ada satu kasus yang di RJ kan, dan dengan di resmikannya Rumah Restorative Justice Rabu kemarin tanggal 22 Juli 2022 adalah be.tuk keseriusan kejaksaan negeri kabupaten Batu Bara untuk mendukung program Jaksa Agung,“ ujarnya.

Di sebutkannya, rumah restorative justice sebagai wadah penyelesaian suatu tindak pidana antara kedua belah pihak, korban dan tersangka dengan berupaya menekankan kepada nilai keseimbangan, keselarasan, harmonisan, kedamaian, ketenteraman, persamaan persaudaraan dan kekeluargaan dalam masyarakat.

Reporter : Erwin

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel