Unit Pidum Polres Langkat Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan

Foto : IMM alias Iwan Bornek, pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

DikoNews7 -

Seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan berhasil ditangkap Unit Pidum Polres Langkat, pelaku ditangkap Selasa (19/07/2022) sore sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Karang Anyar, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.

Pelaku IMM alias Iwan Bornek (41) warga Dusun Titi Kurus, Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan,  Kabupaten Langkat. Ditangkap sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 176 /II / 2022 / SPKT / POLRES LANGKAT / POLDA SUMATERA UTARA SU, tanggal 18 Februari 2022.

Dimana dalam laporannya, Korban atau pelapor atas nama Evi Dian Sari,AMK (38) warga Desa Mekar Sawit, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, pada Jumat (18/02/2022) sekitar pukul 04.10 WIB, di warung miliknya di Pinggir Desa Titi Kurus, Batang Serangan, didatangi pelaku untuk meminjam uang sebesar Rp 200.000,-.

Namun permintaan pelaku tidak dituruti korban dengan alasan, itu uang jualan, tidak terima dengan jawaban itu, pelaku langsung emosi dan melempar dengan botol kemasan air mineral (aqua) ukuran sedang dan memukulkan kursi plastik kelengan korban.

Merasa ketakutan, sambil menangis korban lari masuk kekamar sembari mengambil handphone untuk meminta pertolongan, namun pelaku mengikuti masuk ke kamar dan kembali memukul dengan kursi plastik kepundak korban.

Lalu pelaku menyuruh temannya untuk mengambil uang yang dipegang adik korban secara paksa sebesar Rp 4.000.000,- dan pelaku beserta temannya langsung kabur meninggalkan korban.

Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok.SH.SIK melalui Kanit Pidum Polres Langkat Ipda Herman F. Sinaga,S.Sos saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini.

Pelaku ditangkap terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana jo 351  KUHPidana.

Dari laporan korban dan atas perintah Kasat Reskrim Iptu Luis Beltran, STK,SIK,MH, kita terus melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku, hingga akhirnya keberadaan pelaku berhasil diketahui dan dilakukan penangkapan.

"Dari penangkapan ini diketahui, uang hasil kejahatan sudah habis digunakan pelaku, sementara keterlibatan teman pelaku masih kita dalami", terang Ipda Herman F. Sinaga, S.Sos.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Langkat, dan kursi plastik yang digunakan untuk menganiaya korban juga sudah diamankan sebagai barang bukti. 

Reporter : Kurnia02

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel