Edarkan Sabu, Warga Deli Serdang di Ringkus Satres Narkoba Polres Labuhanbatu

Foto : Sat Narkoba Polres Lanuhan Batu ringkus pengedar narkotika.

DikoNews7 -

Seorang pria paruh baya berinisial Agus alias Aan (41), warga Desa Tanjung Garbus, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, diringkus petugas reserse narkoba Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara. 

Tersangka Aan diamankan lantaran terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangan tersangka Aan, petugas berhasil mengamankan barang bukti 193,92 gram Sabu. 

Hal itu diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui KBO Res Narkoba Polres Labuhanbatu IPTU Elimawan dalam keterangan persnya, Kamis (15/9/2022).

Elimawan menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka terjadi atas adanya informasi dari masyarakat. Tersangka berhasil diamankan pada Jumat 9 September 2022 di Jln HM Said, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

"Saat dilakukan penangkapan, dari tangan tersangka petugas berhasil menyita barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 193,92 gram, 1 Unit HP dan 1 Unit Sepeda Motor," ungkapnya.

Kepada petugas, tersangka mengaku baru pertama kali mengedarkan sabu-sabu. Tersangka juga mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial R untuk diantarkan atau di edarkan di wilayah Kecamatan Rantau Utara dengan keuntungan sebesar Rp 5 Juta.

Saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan di Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dengan ancaman melanggar pasal 114 ayat (2), Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Reporter : Indra Dharma

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel