Dr Ilyas Sitorus Yakinkan Pemprovsu Komit Sukseskan Migrasi Penyiaran Digital

Foto : Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemprov Sumut Dr Ilyas Sitorus.

DikoNews7 -

Pemerintah Propinsi dan masyarakat Sumatera Utara (Sumut) diyakini komit menyukseskan migrasi penyiaran digital yang sedang berlangsung saat ini, sehingga migrasi siaran televisi (TV) analog atau Analog Switch Off (ASO) berhasil sukses.

Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemprov Sumut Dr Ilyas Sitorus mengemukakan hal itu di Hotel Madani Medan, Selasa (25/1022) pada Sosialisasi ASO dan Penyiaran Digital.

Kegiatan yang digelar Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Propinsi Sumut ini selain menghadirkan Dr Ilyas Sitorus juga Ketua KPID Sumut Anggia Ramadhan SE MSi dan Suardi Chamong dari TVRI.

Dikemukakan perkembangan teknologi menuntut perubahan dari sistem analog menuju era digital, termasuk dalam bidang penyiaran. Untuk itu migrasi penyiaran digital yang ditandai proses penghentian siaran TV analog dengan batas akhir seyogyanya 2 November 2022 namun diperpanjang, perlu diberhasilkan semua pihak.

Karenanya, pemerintah propinsi ini sejak awal sudah berkomitmen untuk mendukung migrasi penyiaran di Provinsi Sumut dari analog menuju digital sesuai dengan amanah Undang-Undang Cipta Kerja yang sedang digencarkan pemerintah pusat saat ini secara nasional.

“Teknologi analog tidak lagi dapat mengimbangi pemenuhan industri penyiaran dalam hal penyaluran program siaran yang terus bertambah secara dinamis seiring era digitalisasi,” kata Ilyas Sitorus.

Kondisi tersebut, lanjutnya dikarenakan terbatasnya jumlah kanal, frekuensi yang tersedia, infrastruktur penyiaran analog yang tidak efisien karena belum konvergensi, sehingga masih belum maksimal untuk mewujudkan keragaman mutu siaran.

Sementara siaran digital akan memberikan ruang bagi pelaku industri untuk dapat beradaptasi dengan kemajuan teknologi. Siaran digital memiliki banyak keunggulan yang memberi manfaat kepada semua pihak bagi kepentingan pemerintah mauoun masyarakat

“Masyarakat akan memperoleh akses informasi yang memadai, siaran yang bersih gambarnya, jernih suaranya dan canggih teknologinya. Satu poin penting yang perlu disebarluaskan kepada masyarakat adalah penyiaran digital itu tidak berbayar atau gratis,” terangnya.

Oleh sebab itu kata Ilyas meski sudah banyak penjelasan pemerintah pusat kepada masyarakat tentang ini namun sosialisasi tentang pentingnya penyiaran digital ini masih perlu terus dilakukan sampai ASO benar-benar sukses karena ini sesuai dengan amanah UU Cipta Kerja dan segera Indonesia akan beralih ke sistem televisi digital.

“Makanya sosialisasi masih penting dilakukan untuk seluruh komponen bangsa, baik dari unsur pemerintah, masyarakat, industri penyiaran juga unsur negara dalam hal ini pemerintah propinsi siap membantu untuk melakukan sosialisasi tentang penyiaran digital yang sudah diamanahkan UU,” katanya.

Tentunya diharapkan semua unsur dapat memahami apa yang dimaksud dengan penyiaran digital, karena mau tidak mau semua pihak harus beralih ke era baru. “Saat ini televisi memang penetrasinya paling tinggi, tapi kalau tidak berubah juga akan ditinggalkan,” ujarnya.

Sebagai ganti penghentian siaran TV analog, masyarakat diminta untuk pindah ke TV digital. Namun, tak usah khawatir mengeluarkan banyak uang untuk migrasi ke TV digital. Sebab, masyarakat bisa menikmatinya tanpa perlu mengganti televisi yang sudah dimiliki dengan perangkat TV digital.

Dilansir dari laman Indonesia Baik milik Kemkominfo, ada dua skema untuk mendapatkan siaran TV digital. Pertama, dengan menggunakan TV digital. Kedua, jika tidak memiliki TV digital, maka perlu perangkat tambahan dekoder atau Set Top Box (STB).

Untuk itu, televisi yang hanya bisa menerima siaran analog harus memasang STB terlebih dahulu. STB merupakan alat pengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang kemudian ditampilkan pada TV analog atau TV tabung.

Masyarakat bisa membeli perangat STB sendiri di toko online maupun offline.

Bagi masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial, bisa juga mendapatkan STB gratis dari pemerintah.

Reporter : Tim

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel