Polsek Pangkalan Brandan Ringkus Bandar Ganja Dengan BB 2,1 Kg

Foto : Polsek Pangkalan Brandan ringkus bandar narkoba.

DikoNews7 -

Brantas Narkoba, Polsek P.Brandan Polres Langkat berhasil meringkus seorang bandar narkotika jenis daun ganja kering, berikut barang bukti 2,1 kg daun ganja kering siap edar.

Penangkapan dilakukan terhadap IL alias Iwan (49) dirumahnya di Jalan Lingkungan Tangkahan Lagan Timur, Kelurahan Alur Dua Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Ju'mat (30/09/2022) malam sekitar pukul 22.30 WIB.

Dari penangkapan ini disita barang bukti, 2 bal daun ganja kering, 1 plastik besar warna merah berisi daun ganja kering, 1 gulungan kertas minyak, 1 buah timbangan, 1 unit Hp android dan uang senilai Rp 270.000,-.

Kapolsek P.Brandan AKP Bram Candra SH.MH didampingi Kanit Reskrim Ipda Sihar Sihotang.SH, saat di konfirmasi membenarkan penangkapan ini, dirinya mengatakan.

Pelaku merupakan bandar narkotika jenis daun ganja kering dan menjadi target operasi, dimana daun ganja didapat dari Provinsi Aceh dan akan di jual kembali di P.Brandan, selama ini pelaku terkenal licin dan selalu lolos saat akan ditangkap.

Penangkapan dilakukan atas kerja keras team yang sudah melakukan pengintaian selama 2 minggu, sementara barang bukti 2,1 kg daun ganja kering disita dari hasil penggeledahan lemari kamar dan  rumah pelaku, terang Kapolsek AKP Bram Candra SH.MH.

Guna proses hukum lebih lanjut, pelaku dan barang bukti saat ini sudah di amankan di Mapolsek P.Brandan. 

Reporter : Kurnia 02

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel