MoU dengan Bareskrim, Dewan Pers : Kasus Apapun yang Dilaporkan Terhadap Kerja Jurnalistik, Tidak lagi Ditangani Bareskrim Polri

Foto : Logo Dewan Pers.

DikoNews7 -

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan pertemuan dengan Dewan Pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, DKI Jakarta. 

Pertemuan itu dalam rangka menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait laporan terhadap wartawan hanya boleh ditangani Dewan Pers.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pers., M Agung Dharmajaya mengatakan, bahwa ini langkah konkret terkait jaminan kebebasan KARYA JURNASLISTIK teman-teman pers.

Karena selama ini sering kali menjadi persoalan ketika teman-teman jurnaslis meenerbitkan karya jurnalistik, terhadap tulisannya yang dianggap merugikan para pihak, perorangan atau lembaga.

“Kasus apapun yang dilaporkan terhadap kerja jurnalistik, tidak lagi ditangani Bareskrim Polri. Kasus seperti itu ditangani penuh oleh Dewan Pers,” ucap M Agung Dharmajaya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Kamis (10/11/2022).

“Ini sudah konkret, Bareskrim Polri menjelaskan dalam perjanjian kerja sama,” ujar M Agung Dharmajaya.

Anggota Dewan Pers., Arif Zulkifli menambahkan, bahwa Surat Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Dewan Pers dan Bareskrim Polri itu ditandatangani Kabareskrim Polri., Komjen Agus Andrianto dan dirinya sebagai Ketua Komisi Hukum Dewan Pers.

“Dalam PKS itu, intinya menegaskan kembali dan mendetailkan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang sebelumnya pernah ada,” Arif Zulkifli.

Arif Zulkifli menerangkan, bahwa MoU itu sudah ada dari zamannya Pak Sigit sebelumnya, Dewan Pers juga ada Pak Azyumardi Azra, Pak Nuh itu gambaran besarnya ya tentang perlindungan.

Dalam perjanjian tersebut, lanjut Arif Zulkifli, kedua instansi sepakat bila ada pengaduan masyarakat kepada pers menyangkut kerja jurnalistik itu harus dikembalikan ke Dewan Pers.

“Polisi tidak boleh menangani kasus tersebut,” kata Arif Zulkifli dengan tegas.

Arif Zulkifli menyebut, bahwa Dewan Pers akan memeriksa untuk memastikan karya jurnalistik itu sesuai tidak dengan yang tercantum di Undang Undang. 

Jika benar merupakan karya jurnalistik dan ada pelanggaran etis itu diselesaikan di Dewan Pers lewat mekanisme etis.

“Yaitu minta maaf, memuat hak jawab, bahkan sampai tahap tertentu mungkin men-take down (menurunkan) sebuah berita, tapi tidak boleh ada kriminalisasi terhadap pers,” jelas Arif Zulkifli. 

MoU ini disebut berlaku tiga tahun. MoU akan ada perubahan setiap tiga tahun. Nantinya, setiap perubahan akan disampaikan ke publik.

Dalam agenda ini, Kabareskrim Polri., Komjen Agus Andrianto tak memberikan keterangan. Hanya Dewan Pers yang doorstop dengan awak media usai perjanjian kerja sama dilakukan. (#tim)

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel