Prapid Penetapan Tersangka oleh Polres Pelabuhan Belawan Dikabulkan Hakim


DikoNews7 -

Hakim menyatakan tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka atas perkara dalam Laporan Polisi nomor: LP/B/539/X/2021/SPKT/POLRES PEL.BELAWAN/POLDA SUMUT tanggal 16 Oktober 2021 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum. 

"Menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Termohon pada diri Pemohon adalah tidak sah," ujar hakim Oloan Silalahi dalam persidangan yang digelar di Cakra IV, PN Medan.

Selain itu, dalam amar putusannya, hakim menyatakan segala tindakan ataupun surat-surat lain berkaitan dengan Laporan Polisi yang menyatakan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. 

"Memerintahkan Termohon agar menghentikan Penyidikan atas perkara sebagaimana dalam Laporan Polisi tersebut. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau ketetapan yang dilakukan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan pokok perkara a quo atas diri Pemohon," ungkap hakim Oloan.

Menanggapi putusan itu, Asnah melalui penasihat hukumnya, Bornok Simanjuntak mengapresiasi putusan tersebut. "Kepada Pengadilan Negeri Medan, saya ucapka terima kasih karena masih ada keadilan," ucapnya.

Bornok mengatakan sejak awal dia menerima perkara ini dari kliennya, dia menduga ada keterangan-keterangan yang tidak lengkap diberikan pelapor kepada penyidik Polresta Pelabuhan Belawan. Sehingga wajar saja, pengadilan mengabulkan gugatan prapid yang diajukan oleh kliennya.

"Jadi artinya dikabulkannya prapid ini tidak murni kesalahan Polres.  Sama seperti kami pengacara, kalau kliennya kasih keterangan tidak benar ujung-ujungnya ke depannya jadi kabur," terang Bornok.

Dia mencontohkan salah satunya adalah soal alat bukti yang diajukan penyidik berupa laporan keuangan perusahaan. Di persidangan terungkap, bahwa laporan keuangan itu disusun tidak sesuai standar. Alat-alat bukti yang diajukan pun kata Bornok semua dari pihak terlapor, tidak ada yang disita dari kliennya.

"Jadi kami duga, seperti yang kami ajukan di permohonan memang pelapornya tidak memberikan keterangan secara benar dan sempurna," tambah Bornok.

Diberitakan sebelumnya, Direktur PT MPM, Asnah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Pelabuhan Belawan karena ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penggelapan. Melalui kuasa hukumnya, Bornok Simanjuntak menyebutkan penetapan tersangka terhadap dirinya penuh kejanggalan.

Dalam persidangan itu, pihak Termohon yakni kuasa hukum Polres Pelabuhan Belawan, AKBP Ramles Napitupulu tidak menghadiri putusan tersebut. (*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel