Proyek Deli Megapolitan Bukan Untuk Kepentingan Umum, Hanya Kepentingan Golongan atau Kelompok

Foto : Fadli Kaukibi SH CN.

DikoNews7 -

Proyek Deli Megapolitan bukan Kepentingan Umum . dan Kangkangi UU YO Keppres tentang Pencabutan Hak Atas Tanah serta Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Proyek Deli Megapolitan Kangkangi Ketentuan Hukum antara lain :

1. Secara Yuridis bahwa Rekomendasi area 700-an Hektar s/d 8000-an Hektar bertentangan dengan Ketentuan Izin Lokasi/Izin Peruntukan yakni melebihi 400 Hektar, maka pemberian izin area tersebut berikut kehadiran pejabat ikut Lounching pemasaran bisnis PROPERTY  DELI MEGAPOLITAN adalah bisa di kategorikan Permufakatan Jahat atau bisa mengarah Penyalahgunaan Kekuasaan (Detournement De Pouvoir).
 
Lalu pemaksaan harga sepihak dan dengan intimidasi aparat dengan dalih HGU bukan perbuatan berdasarkan hukum karena HGU tidak mungkin bertentangan dengan PERDA Tata Ruang dan UU Tata Ruang apalagi lalu menggunakan Sertifikat Aspal/Cacat Administratif. Jelas itu memanipulasi rakyat.
 
Rakyat di momok-momokin dengan Kepentingan Umum/Negara lalu tanahnya dikuasai dan diserahkan pada Konglomerat/Pihak Swasta.
 
Padahal menurut UU No 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak Atas Tanah yo Keppres 55 Tahun 1993 yo Keppres 36 Tahun 2005/2006 maka Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Umum adalah dengan harga pasar dan NJOP, adapun untuk keperluan swasta harus di lakukan dengan tanpa paksaan dan bukan dengan model Tali Asih.
 
2. Okey jika dalilnya peningkatan suatu kawasan maka juga TETAP TIDAK DIBENARKAN memaksakan pengusiran warga dalam Konsep Ekonomi Pembangunan maka Pemerintah seharusnya membuat Sarana dan prasana Infrastruktur yang bisa mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi rakyat, sisi kekurangannya bisa Dualisme Pembangunan yakni ada sisi Pembangunan yang sangat modern dan ada tertinggal secara berdampingan.
 
Pola yang terjadi dalam Deli Megapolitan secara Sosiologi itu Cenderung bentuk GENTRIFICATION yakni penyingkiran masyarakat kelas bawah dan menggantikannya dengan kelas atas dari daerah lain bisa dari satu negara bahkan dari bangsa dan negara lain.
 
Apalagi dilakukan dengan penuh manipulatif dan kekerasan maka secara Ilmu Kenegaraan dan Konsep Wawasan Nusantara dan Bela Negara maka ini bisa mengara ke Invasi Terselubung.
 
Nakuti rakyat dengan HGU Aspal/Cacat Administratif tak sesuai pasal 1868 BW dan Peraturan Pelaksana PP No 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran tanah dan mengaku ada HGU padahal sudah ada PERDA Tahun 2002 - 2012 serta UU Tata Ruang yang menegaskan HGU tak boleh bertentangan dengan RUTR. Jadi menabrak hukum dan logika hukum.
 
Cara-cara kamuflase HGU itu tak boleh terulang kembali yang mengkibatkan BRIMOB terlalu maju dan membrondong rakyat dengan senjata sehingga korban pecah rompal rahang rakyat cacat seumur hidup.
 
Kolaborasi Penguasa dan Pengusaha (Pemodal) menindas rakyat demi  mendapatkan hunian rakyat dengan harga semurah-murahnya adalah perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kekuasaan.
 
Risih dan memuakkan melihat cara bernegara seperti ini. Rakyat ngasi Pedang Kekuasaan (dibilik suara) 2019 lalu ternyata Pedang Kekuasaan itu menghujam ke rakyat sendiri.
 
Kedepan kita harus sangat hati-hati memberikan Pedang pada Elit-Elit. Seram karena bisa berbalik pedang itu membunuh masa depan kita dan anak cucu.
 
Segala tanah yang tak bisa dibuktikan adalah milik negara (Domein Verklaring) itu sudah dihapus tahun 1960. Itu cara belandak merampok merampas tanah rakyat, apa mau diterapkan lagi? Gak lucu ah.
 
Opung dan Kakekku di kampung tu ladangnya tak besurat lalu itu milik negara?
 
Konstruksi Hukum Agraria dan Administrasi negara dari tahun 1960 sebenarnya sangat melindungi area dan hunian rakyat  sekalipun tak punya surat dan hanya ada pohon durian, pisang dan belarak pisang ya itu ada dilindungi hukum, bukan sesuka hati aja klaim mengklaimnya jadi milik negara dan demi kepentingan umum. Seram kali pelintiran-pelintiran pejabat dan pengusaha serakah.
 
Diakhir Kepemimpinan Presiden Jokowi dan Bupati Deli Serdang Azhari Tambunan, lalu Gubernur Sumatera Utara, BUMN Erick Tohir serta Meneg Agraria dan jajarannya ya... sudahlah, HENTIKAN PROYEK DELI MEGAPOLITAN, 700-an hektar sampai 8000-an itu mau diusir kemana bangsa Indonesia Asli (Pasal 26 UUD 1945).
 
Selain itu menabrak hukum juga operasional penuh intimidasi, lalu jika bangsa Indonesia Asli disingkirkan, maka apa ini bukan ancaman kelangsungan hidup bangsa dan negara?
 
Apa sudah harus kita hapus sikap Nasionalisme, Patriotisme, Cinta Tanah Air, Bela Negara serta dihapuskan Kebijakan tak perlu lagi Alinea IV Pembukaan UUD 1945..??
 
Atas uraian tersebut hendaknya Rakyat tak perlu sungkan jika ada aparat mengatasnamakan kepentingan umum/negara lalu mengintimidasi rakyat. Sabar, tenang, bersatu dan ikhtiar yang kuat. Tidak setiap TINDAKAN APARATUR NEGARA dipastikan legal, jadi kaji dengar dan musyawarah serta rakyat harus gotong-royong bersatu..
 
Muspika bagian terdepan tak pantas membiarkan ada kegiatan intimidasi pada rakyat, namun tidak turun, Apa pemodal lebih hebat dari negara..? Kita sedang menghadapi ABSOLUTELY STAAT. Negara Diktator.
 
Penasehat Pendawa Deli Serdang, Tokoh Komunitas Anak Melayu Serdang dan Suku Serumpun Serta Ketum Laskar Janur Kuning Era 24 (LJK 24) Prihatin atas Program Deli Megapolitan
 
LJK 24 akan terus memantau, monopoli Pemodal bisa berubah jadi AGHT bagi kelangsungan hidup bangsa dan negara..
 
Jika kesewenangan ini terus dilembagakan, maka akan jatuh hukumnya sebagai KEWAJIBAN BELA NEGARA. Moga Bapak Kapoldasu dan Jajarannya serta Bapak Pangdam I BB bisa melihat dan mendengar jeritan rakyat serta membuka mata dan hati nurani.
 
Benteng Hukum ada pada Polri dan Benteng Negara ada pada TNI. Jika ini RUNTUH dan TNI serta POLRI ikut mengintimidasi rakyat, maka Negeri ini sudah darurat.

Saat ini, jika intimidasi terus terjadi, maka negara kita akan menjadi dan mengarah serta bisa terjerumus menjadi ABSOLUTELY STAAT, Negara Diktator, sungguh sangat menyesalkan dan sangat prihatin ini bisa terjadi setelah 78 tahun Merdeka. 

(Penulis adalah Tokoh Masyarakat Sumatera Utara, Pemerhati Pertanahan Sumatera Utara, Penasehat Pendawa Deli Serdang, Tokoh Komunitas Anak Melayu Serdang dan Suku Serumpun Serta Ketum LJK 24).

(Sumber : Majalah Jurnalis)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel