Ketua KUBE Deli Mandiri Minta Hukumam di Indonesia Lebih Tinggi Kepada Nelayan Asing Yang Mencuri Ikan di Perairan Indonesia

Foto : Nelayan Indonesia ditangkap petugas perairan Malaysia.

DikoNews7 -

Sebanyak 29 orang nelayan pukat ikan Gabion Belawan (Termasuk tekong-red)  divonis berat pengadilan Malaysia. KUBE Deli Usaha Mandiri  Medan Labuhan minta pengadilan Indonesia harus tegakkan hukuman yang sama beratnya bagi nelayan asing yang melanggar Undang-Undang, Senin (05/12/2022).

29 nelayan Gabion Belawan (Gudang Kelong-red) masing-masing 23 orang KM Tuah Laut (Termasuk tekong-red), 3 orang KM Laut Indah, dan 3 orang boat (Kapal-red)  kayu.

29 orang nelayan Gabion Belawan itu divonis 3 tahun untuk tekong, dan 2 tahun untuk ABK. Atau denda 3.000 sampai 6.000 Ringgit Malaysia per orang. Para nelayan dituding melakukan pelanggaran masuk ke perairan Malaysia menangkap ikan.

Inilah yang bikin sakit hati nelayan kita (Nelayan Indonesia-red). Hukuman yang dijatuhkan pengadilan Malaysia sangat berat dirasakan nelayan Indonesia, tekong dan ABK dihukum berat. Tapi kalau di Indonesia, hukumannya ringan, itupun untuk tekong dan kuanca, sedangkan ABK dipulangkan.

"Kami minta hukuman di Indobesia lebih tinggi kepada nelayan asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia". Demikian dikatakan ketua KUBE Deli Usaha Mandiri Medan Labuhan, Abdul (50).

Kita juga sangat sesalkan tindakan yang tidak manusiawi yang dirasakan nelayan Indonesia.  Saat makan aja tangan nelayan kita dirantai, ini menyedihkan kita, nelayan Indonesia itu manusia, bukan hewan, kata Abdul.

Sekedar diketahui, para nelayan pukat ikan Gabion Belawan itu ditangkap petugas perairan Malaysia pada 27 September 2022, dan disidangkan  10 November 2022.

Putusan pengadilan itu dikeluarkan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia Maritim Negeri Perak dengan Ruh.Kami (Nomor-red) APMM.DM3(S).600-7/8/4(14), Tarikh (Tanggal-red) 14 November 2022.

Surat putusan tersebut ditandatangani Pegawai Penyiasat MN Perak, Leftenan Madya Maritim Ng Jye Kae. 

Reporter : Nur

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel