Tim Kuasa Hukum dan Ahli Waris Pasang Plang di Tanah Merawati


DikoNews7 -

Tim kuasa hukum dan ahli waris lakukan pemasangan plang di lokasi tanah  milik Merawati berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Reg. No. 139 K/TUN/2002 tanggal 21 April 2004, yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan No. 86/G/TUN-MDN tanggal 29 Mei 2001, yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Hal tersebut di  katakan Andi Ardianto selaku kuasa hukum Merawati dari Ardianto Coorporate Law Office kepada awak media, Sabtu 24/12/2022. 

Seperti di beritakan sebelumnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diduga kangkangi putusan tetap Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Dikatakan demikian, Badan Pertanahan Kabupaten Deli Serdang menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) nomor 02313 Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, atas nama Budi Kartono.

Padahal, tanah seluas bekisar 5600 M2 tersebut milik Merawati warga Jalan Banten, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang

“Ini membuktikan bahwa Badan Pertanahan Kabupaten Deli Serdang diduga tidak patuh, dan dinilai telah kangkangi terhadap putusan lembaga peradilan tertinggi di Republik Indonesia yakni Mahkamah Agung,” ujar Andi Ardianto.

Andi mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum atas kejadian yang menzalimi kliennya tersebut. Dia meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dengan tegas melakukan pemberantasan dugaan praktek mafia tanah di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

“Kami pastinya akan melakukan upaya hukum, agar klien kami mendapatkan keadilan. Kami juga meminta kepada bapak Menteri ATR/BPN untuk melakukan upaya pemberantasan dugaan praktek mafia tanah di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli,” pungkasnya.

Reporter : Tim

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel