Surat Terbuka Untuk Presiden Jokowi Soal Dugaan Jaringan Mafia Tanah Desa Helvetia

DikoNews7 -

Andi Ardianto selaku direktur Ardianto Coorporate Law Office yang juga mewakili kepentingan hukum Merawati (69) warga Jalan Banten Dusun IX Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, membuat surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau yang lebih akrab disapa Jokowi, atas pencaplokan atau penyerobotan tanah milik kliennya tersebut.

Selain kepada Presiden Jokowi, Ardianto Coorporate Law Office sebelumnya juga sudah bersurat kepada Kapolri, Menteri ATR/Kepala BPN RI, Jaksa Agung, Dewan Pertimbangan Presiden RI, Kepala Staf Kepresidenan RI dan beberapa instansi terkait lainnya. 

Diduga adanya sindikat birokrat mafia tanah di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli yang berdalihkan lahan PTPN, kali ini Ardianto Coorporate Law Office menyampaikan surat terbuka melalui media massa yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Selasa (24/1/2023).

Dalam surat tersebut, Ardianto Coorporate Law Office menyampaikan : 

Kepada Yth, 

Yang Mulia Tuan Presiden Republik Indonesia, Ir Joko Widodo.

Salam hormat

Yang Mulia Tuan Presiden Jokowi, masyarakat mengharapkan agar Tuan Presiden lebih tegas memerintahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI dan seluruh aparat penegak hukum untuk lebih serius serta bersikap ksatria dan tegas terhadap para mafia tanah yang diduga bergentayangan di Provinsi Sumatera Utara.

Sebagaimana Tuan Presiden sampaikan, "Pak menteri sudahlah jangan beri ampun yang namanya mafia tanah'. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, yaitu rakyat".

Dalam kesempatan ini, kami juga ucapkan terima kasih kepada Tuan Presiden Jokowi yang sudah memberikan perhatian khusus terhadap fenomena mafia tanah dan meminta Polri untuk mengambil peran dalam membela hak para korban mafia tanah.

Oleh karena itu, kami menduga adanya sindikat birokrat mafia tanah di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, yang diharapkan segera diselesaikan dengan baik dan masyarakat yang menjadi korban mendapatkan keadilan. 

Kasus berawal, adanya pencaplokan atau penyerobotan tanah milik Merawati (69) warga Jalan Banten Dusun IX Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, yang dilakukan oleh Rakio.

Tanah milik Merawati yang diperkirakan bekisar 5600 meter persegi, berada di Dusun II Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, dicaplok atau diserobot seluas bekisar 900 meter persegi dari luas diperkirakan 5600 meter persegi yang dilakukan oleh Rakio dan telah terbit sertifikat hak milik (SHM) atas nama Rakio dan sekarang sudah menjadi atas nama Budi Kartono.

Setelah ditelusuri dengan meminta penjelasan baik dari pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang maupun pihak pemerintahan Kecamatan Labuhan Deli dan Desa Helvetia, menerangkan asal muasal terbitnya sertifikat hak milik tersebut. 

Ternyata, Rakio memohonkan kepada PTPN II untuk membayar rumah karyawan (aset PTPN II) dengan surat keterangan no.2.5-BS/Ket/21/II/2022 ditandatangani oleh Senior Executive Vice President PTPN II yakni Syahriadi Siregar, tanggal 18 Februari 2022, yang menerangkan bahwa Rakio telah membayar ganti rugi eks HGU PTPN II nomor 2.5-BS/BA/27/II/2022 sebesar Rp3.109.260.000,- dengan luas tanah 1.888 meter persegi dan luas bangunan 84 meter persegi.

Namun, dalam pengurusan ukuran surat penguasaan fisiknya, Rakio mencaplok atau menyerobot tanah milik Merawati diperkirakan mencapai 900 meter persegi. 

Hal itu berdasarkan surat pernyataan penguasaan fisik ditandatangani oleh pihak Desa Helvetia yakni Komarudin yang menjabat sebagai Sekretaris Desa Helvetia dan diketahui oleh Camat Labuhan Deli, tanggal 22 April 2022. 

Padahal, ketika itu Agus Sailin masih menjabat sebagai Kepala Desa Helvetia, dan Agus Sailin kepada wartawan mengaku ketika dirinya menjabat tidak adanya Plt Kepala Desa Helvetia.

Lalu, dengan dasar surat pernyataan penguasaan fisik itu Rakio kemudian menggunakan jalur nominatif dalam pengurusan sertifikat hak milik.

Yang Mulia Tuan Presiden Jokowi, disini juga kami jelaskan bahwasanya Merawati memiliki tanah yang berada di Dusun II Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang seluas bekisar 5600 meter persegi tersebut, adalah berdasarkan : 

Pertama, Surat Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Provinsi Sumatera Utara nomor 570-34/I/91 tanggal 3 Januari 1991, lahan di Dusun II Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli (tanah yang dimaksud) tidak termasuk dalam areal HGU PT Perkebunan IX yang saat ini disebut dengan nama PTPN II. 

Kedua, Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara (Gubernur Sumatera Utara) nomor 593/12187 tanggal 11 Mei 1991, menegaskan kembali bahwa areal di Dusun II Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli itu tidak termasuk dalam sertifikat HGU, dan permohonan untuk membangun rumah karyawan PT Perkebunan IX (yang saat ini disebut dengan nama PTPN II) diatas tanah tersebut tidak dikabulkan. 

Ketiga, Surat Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang tanggal 23 September 1989, yang menerangkan bahwa areal yang dimaksud tidak termasuk didalam areal PT Perkebunan IX (yang saat ini disebut dengan nama PTPN II).

Keempat, Surat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Deli Serdang (Bupati Deli Serdang) tertanggal 29 Maret 1995, yang menerangkan tanah bekisar 5600 meter persegi tersebut adalah kepunyaan Merawati.

Kelima, Putusan PTUN No.86/G/2000/TUN-MDN tanggal 29 Mei 2001.

Keenam, Putusan Mahkamah Agung RI Reg.No.139 K/TUN/2002 tanggal 21 April 2004 jo. Putusan Pengadilan Tinggi TUN-Medan no.76/BDG.G.MDN/PT.TUN-MDN/2001 tanggal 19 September 2001.

Ketujuh, Surat Keterangan Tanah No.592.2/0157/II/2006 tanggal 20 Februari 2006 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, yang diregistrasi Camat Labuhan Deli no.21/SK-LD/1991 tanggal 7 Maret 1991.

Kedelapan, Perintah Pelaksanaan Putusan (Eksekusi) dari PTUN Reg. No.W2.D.AT.04.10-246/2005 tanggal 12 September 2005.

Kesembilan, Putusan Perdata Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No.14/Pdt.G/2006/PN-LP tanggal 8 Januari 2007.

Kesepuluh, Putusan Pengadilan Tinggi Medan No.115/PDT/2008/PT.MDN tanggal 09 Juni 2008.

Kesebelas, Putusan Mahkamah Agung RI No.537 K/PDT/2011 tanggal 14 September 2011.

Berdasarkan hal tersebut, sudah jelas tanah bekisar 5600 meter persegi di Dusun II Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, milik Merawati yang telah berkekuatan hukum tetap dan tidak termasuk dalam areal PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) II. 

Bahwa untuk itu kami memohon kepada Yang Mulia Tuan Presiden Jokowi agar kiranya segera mengintruksikan seluruh aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dan memberikan tindakan tegas atas dugaan sindikat mafia tanah di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera. 

Kami menunggu langkah-langkah kebijakan Tuan Presiden untuk menyelesaikan kasus ini. Demikian surat terbuka ini agar menjadi atensi Yang Mulia Tuan Presiden Jokowi.

Hormat kami, 

Ardianto Coorporate Law Office.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel