Protes Pelantikan Kepsek dan Pengawas, Guru Penggerak Deli Serdang Surati 2 Menteri


DikoNews7 -

Dugaan kecurangan dalam pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah di wilayah Dinas Pendidikan Deli Serdang, Sumatera Utara, berbuntut panjang dan sudah sampai ke pemerintah pusat.

Para Guru Penggerak di Deli Serdang telah mengirimkan surat pengaduan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas. 

Surat berperihal ‘Pengaduan Keberatan Pengangkatan Kepsek/Pengawas Sekolah Kab. Deli Serdang Tahun 2023’ itu telah diterima pihak dua kementerian tersebut pada Kamis (30/3/2023) siang. 

Lebih dari 300 kepala TK, SD dan SMP serta pengawas sekolah di Deli Serdang telah dilantik pada Senin (27/3/2023). Tetapi, pelaksanaannya dianggap melanggar Peraturan Mendikbudristek RI 40/2021 Pasal 6 Butir 2 yang berbunyi 'Penugasan guru sebagai kepala sekolah dilakukan sampai adanya guru yang memiliki sertifikat guru penggerak.'

Selain itu menabrak Peraturan Menpan RB 28/2021 tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pengawai Negeri Sipili Melakui Jalur Pendidikan pasal 9 butir a yang berbunyi: PNS yang menjalani tugas belajar untuk jangka waktu lebih dari enam bulan diberhentikan dari jabatan. 

“Kami sebagai alumni Guru Penggerak Angkaran I sampai IV Kabupaten Deli Serdang dan Kepala Sekolah Penggerak merasa dilecehkan Dinas Pendidikan Deli Serdang karena kami tidak dilibatkan untuk menduduki posisi tersebut,” tulis perwakilan Guru Penggerak dalam surat yang salinannnya diterima wartawan.

Dijelaskan bahwa proses pengangkatan kepsek dan pengawas SD juga SMP tidak dari kalangan Guru Penggerak dan hampir seluruh yang diangkat dari guru biasa tanpa memiliki Sertifikat Guru Penggerak.

“Dan yang membuat kami miris, untuk pengawas ada yang dilantik saat ini yang bersangkutan sedang mengikuti tugas belajar beasiswa dari pemerintah yang melanggar peraturan Menpan RB,” terang mereka dalam surat pengaduan.

Bahkan kepala sekolah Penggerak yang sedang menjabat pun dicopot tanpa dasar. Padahal yang bersangkutan adalah pendidik yang berprestasi. 

Hal ini mereka anggap telah melanggar Keputusan Mendikbudristek RI Nomor 371/M/2021 tertanggal 19 Mei 2021. Salah satu poinnya adalah kepala sekolah dan guru penggerak tidak boleh dipindahkan atau dimutasi selama empat tahun sejak sekolah tersebut ditetapkan sebagai Sekolah Penggerak. 

Karena itu, Para Guru Penggerak Kabupaten Deli Serdang meminta kepada Menteri Nadiem dan Menteri Azwar Anas untuk turun ke lapangan dan meninjau ulang serta membatalkan SK pengangkatan mereka yang dilantik pada 27 Maret 2023.  

Sebelumnya, DPP LSM Suara Kebenaran Indonesia yang berbasis di Deli Serdang, dalam keterangan pers yang diterima pada Minggu (26/3/2023), menyebut ada indikasi 'permainan’ yang melanggar Peraturan Menteri dalam pengangkatan kepsek dan pengawas sekolah.

Dalam data yang dimiliki LSM itu terdapat nama-nama yang bukan guru penggerak serta tidak mengikuti assessment, dan ada juga nama-nama yang sedang tugas belajar mengambil program S3 yang dibiayai pemerintah. 

“Bahkan ada rumor harus memberikan uang minimal Rp50 juta untuk menduduki jabatan itu. Masyarakat tentu menginginkan jawaban dan transparansi dari Disdik Deli Serdang,” tutur Sekjen DPP Suara Kebenaran Indonesia, Irwanto Situmorang dikutip dari Akurat.co.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel