Tak Ingin di Beritakan, Oknum Kepala Desa Sei Mataram Diduga Suap Wartawan


DikoNews7 -

Perbuatan oknum Kepala Desa (Kades) Sei Mataram, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara, tak patut di contoh. 

Pasalnya oknum Kades Sei Mataram berinisial EM diduga menyuap wartawan agar masalah pemberhentian atau pemecatan Kepala Dusun (Kadus) VI tidak diberitakan, Minggu 30/7/2023.

Hal ini diungkapkan salah seorang warga bernama Hendrik kepada awak media, Sabtu (29/07/2023). Hendrik mengaku tidak terima atas perilaku oknum Kades Sei Mataram tersebut yang sudah menzolimi istrinya MS selaku Kadus VI.

Awalnya Hendrik bermaksud meminta bantuan kepada oknum awak media terkait pemberhentian atau pemecatan istrinya yang tidak melalui prosedur
dan dinilai cacat hukum.

Ternyata Kades Sei Mataram sudah terlebih dahulu membungkam para awak media dengan sejumlah uang agar tidak di beritakan. Hal itu dibuktikan dengan Rekening BRImo yang dikirim EM, cetusnya.

Mengetahui hal ini, Hendrik sangat kecewa dan tidak terima atas perilaku oknum Kades itu. Dengan tegas Hendrik mengatakan akan segera membawa persoalan ini ke jalur hukum karena sudah menzolimi istrinya, tandasnya.

Kabar pemecatan MS Kepala Dusun VI Desa Sei Mataram, oleh oknum Kepala Desa EM ini pun menjadi tanda tanya besar dan perbincangan hangat dikalangan masyarakat.

Sebagai negara hukum, pelaksanaan pemerintahan dilakukan berdasarkan prinsip supremasi hukum. Kondisi ini melahirkan perbuatan pemerintah di luar dari itu dapat termasuk bukan wewenang, melampaui wewenang atau sewenang-wenang.

Pasalnya, dalam pemerintahan desa posisi Kades bukan sebagai raja yang dapat menjalankan pemerintahan atas kehendaknya saja. Termasuk dalam pemberhentian atau pemecatan Kadus VI dengan mengesampingkan aturan adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa berada pada kepala desa (kades), namun pelaksanaan wewenang tersebut tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang telah diatur.

Tidak dipungkiri bahwa menjalankan roda pemerintahan desa tentu sedikit banyak dipengaruhi, terbukti dengan dilakukannya pemberhentian jabatan Kadus VI disinyalir tidak sesuai  sebagaimana kita ketahui Surat Edaran (SE) Bupati yang menyebutkan di larang memutasi atau memecat perangkat desa sebelum enam (6) bulan menjabat.

Pemberhentian Kadus VI ini dinilai tidak prosedural. Meski kabar pemberhentian santer, namun Camat Nibung Hangus tidak pernah mengeluarkan sepotong surat rekomendasi pemberhentian Kadus VI Sei Mataram tersebut.

Uang yang di kirim melalui Rekening BRImo yang beredar atas nama pribadi Kades Sei Mataram diduga untuk menutupi persoalan-persoalan kepada oknum awak media agar pemberitaan tidak menyebar luas.

Ketika hal ini di konfirmasikan kepada Kades Sei Mataram, EM pada Jumat (28/07/2023) melalui pesan WahatsApp nya nomor 0822 8665 ×××× dirinya membenarkan ada mentransfer uang melalui Rekening BRImo atas nama pribadinya ke nomor tujuan 5286 0100 4806 ××× dengan nominal Rp 3.500.000,.

Reporter : Erwin

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel