Mantan Model Karenina Maria Anderson Ditangkap karena Narkoba, Warganet Doakan Insaf


DikoNews7 -

Model sekaligus aktris Karenina Maria Anderson ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan atas atas dugaan keterlibatannya dalam kasus penyalahgunaan narkoba. 

Karenina Anderson ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 4,1 gram dan selinting ganja.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel, Kompol Achmad Ardhy, mengonfirmasi penangkapan Karenina Anderson kepada media pada Rabu, 2 Agustus 2023, seperti dikutip dari Showbiz Liputan6.com

Achmad menyebut pihak kepolisian telah mengamankan Karenina di kediamannya yang berlokasi di Jalan Daksa, Jakarta Selatan, sehari sebelumnya.

Achmad mengatakan bahwa Karenina adalah seorang pengguna narkoba. "Urinenya positif ganja," katanya.

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menggelar giat rilis penangkapan Karenina Maria Anderson, atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Dalam agenda rilis itu, Karenina Maria Anderson turut dihadirkan ke hadapan awak media.

Ia mengenakan baju tahanan oranye, dan memakai topi serta masker di wajah. Pada kesempatan itu, Karenina pun memohon maaf.

"Saya ingin mengucapkan permintaan maaf yang sebesar-besarnya untuk masyarakat Indonesia, suami saya, anak-anak saya, keluarga besar saya, dan teman-teman terdekat saya. Maafkan kalau ini saya menjadi contoh yang tidak baik," kata Karenina Maria Anderson di Polres Jakarta Selatan, Rabu, 2 Agustus 2023.

Karenina Anderson memetik hikmah dari kasus yang menjeratnya tersebut. Perempuan berusia 40 tahun tersebut berharap peristiwa hukum ini menjadi titik balik untuk kehidupan yang lebih baik lagi ke depannya.

"Semoga kejadian ini menjadi suatu momen, turning point untuk kehidupan saya menjadi lebih baik lagi ke depannya," ujarnya.

Karenina juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak sekali-kali mendekati narkoba.

"Saya mohon doanya dari teman-teman juga, dan untuk teman-teman di luar sana yang masih terjerat atau berpikir untuk gunakan narkoba, imbauan saya untuk setop sekarang juga karena ada konsekuensi hukum di dalamnya," tutup Karenina.

Karenina Maria Anderson ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan di kediamannya, pada Senin, 31 Juli 2023, sekitar pukul 22.15 WIB. 

Penangkapan Karenina adalah hasil pengembangan dari laporan masyarakat, terkait adanya tindak penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Saat ditangkap, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bungkus narkoba jenis ganja dengan berat bruto 4,1 gram, dan 1 linting ganja siap pakai. 

Atas perbuatannya, Karenina Maria Anderson dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal 4 tahun. (*)

 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel