Pria Paruh Baya Bacok Kekasihnya Karena Tidak Mau Diajak Berhubungan


DikoNews7 -

Pria paruh baya berinisial AN (54) nekat membacok kekasihnya berinisial S (40) karena menolak diajak berhubungan badan. 

Peristiwa ini terjadi di kediaman korban Jalan Namad Damanik Lingkungan VII Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, Kamis (10/8/2023), sekira pukul 18.00 WIB.

Dalam keterangan yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi SH MH melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Jumat (11/8) mengatakan, sebelumnya pada hari Kamis (10/8) sekira pukul 18.00 WIB, pelaku mendatangi rumah korban di Jalan Namad Damanik, dimana korban dan pelaku sebelumnya sudah tinggal bersama dalam satu rumah tanpa ikatan pernikahan.

"Saat tiba di rumah korban, pelaku mengajak korban untuk keluar dan melakukan hubungan suami istri, namun korban tidak mau sehingga sempat terjadi pertengkaran mulut. Pelaku yang sudah tersulut emosi, kemudian mengambil parang dan langsung membacok korban. Akibatnya, pipi kiri korban terkena tebasan parang," kata AKP Agus Arianto.  
 
Agus menjelaskan bahwa saat pelaku datang ke rumah korban sudah membawa parang tersebut untuk menakut-nakuti korban agar hasrat untuk mengajak korban bisa tercapai. 
 
"Parang tersebut telah dibawanya dengan maksud hendak menakut-nakuti korban, namun karena emosi, pelaku langsung membacokkan parang yang dipegangnya ke arah wajah korban sebanyak 1 kali mengenai pipi sebelah kiri korban sehingga robek," jelasnya. 

Mendengar ada keributan, kemudian datang adik korban ingin mengetahui apa yang terjadi.

"Melihat kedatangan adik korban, pelaku hendak mendatangi, dan saat itulah korban langsung masuk ke dalam rumah, usai panik dan kebingungan selanjutnya pelaku pergi meninggalkan TKP," ucap AKP Agus Arianto. 
 
Setelah melakukan penganiayaan terhadap korban, pelaku pulang kerumah anaknya di Jalan Cemara Kelurahan Rambung Kota Tebing Tinggi dan menceritakan semua yang terjadi. 
 
"Akhirnya pelaku dengan ditemani anaknya datang menyerahkan diri ke Polres Tebing Tinggi pada hari itu juga sekira pukul 18.30 WIB dengan turut membawa parang yang digunakan untuk melakukan penganiayaan kepada korban," beber AKP Agus Arianto. 

Saat ini korban telah dibawa ke RS Bhayangkara untuk berobat dan buat permintaan VER.

"Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 351 ayat (1) Kuhp," tutup Kasi Humas. (*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel