Koordinator PIN-RI : Penjelasan Kadis Kominfo Batu Bara Terkait Tudingan TM Gemkara Membuat Keruh Publik


DikoNews7 -

Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kabupaten Batu Bara menjalankan fungsi strategis sebagai komunikator Pemerintah, tentu memerlukan media baik itu cetak, online hingga elektronik untuk membantu menunjang kerja publik.

Utamanya, dalam menyebarluaskan informasi kepada publik seperti kegiatan, kebijakan dan keberhasilan pembangunan di kabupaten Batu Bara.

Namun, sejalan semakin banyaknya media yang bermitra, seharusnya Dinas Kominfo dalam menentukan kebijakan harus memahami bahwa wartawan itu memiliki kode etik dalam sajian pemberitaan yang membangun dan berimbang, bukannya membuat kegaduhan di kalangan awak media sehingga menimbulkan pro dan kontra sesama awak media yang menjadi mitra kerja.

Terkait pemberitaan di berbagai media tudingan aksi unjuk rasa (unras) oleh masyarakat Batu Bara yang tergabung di Tunas Muda Gemkara (TM Gemkara) di tiga titik lokasi yaitu depan kantor Bupati Batu Bara, kantor Sekda dan depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batu Bara, Jl. Perintis Kemerdekaan kelurahan Lima Puluh Kota, kecamatan Lima Puluh, Jum’at (29/09/2023).

Pemerintah kabupaten (Pemkab) Batu Bara melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Batu Bara memberikan penjelasan secara resmi lewat rilis cetak Kominfo Batu Bara.

Kadis Kominfo Batu Bara lewat Kepala Bidang (Kabid) Humas Diskominfo Rizky Harahap menjelaskan persoalan hutang Pemkab Batu Bara dengan PT SMI setelah melakukan Akad Pinjaman dengan Akta Perjanjian Pemberian Pinjaman Nomor 31 tanggal 13 November 2020 dengan Plafon Pinjaman Rp. 78.937.410.000.

“Jadi pinjaman Pemkab Batu Bara bukan Rp. 135 Milyar seperti yang ditudingkan, “ jelas Rizky.

Sementara jangka waktu pinjaman selama 96 bulan yang di mulai sejak tanggal pencairan pinjaman pertama kali dengan bunga 0 %.

Terkait persoalan anggaran APBD kabupaten Batu Bara yang di larikan oleh mantan Kepala BPBD Batu Bara, di jelaskan Rizky, bahwa berdasarkan data dan dokumen dapat disampaikan bahwa jumlah yang di terima sebesar Rp. 6.765.900.000.00.

Anggaran tersebut dibedakan menjadi 2 jenis anggaran yaitu Dana Siap Pakai (DSP) dan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT).

Masih menurut Rizky, DSP yang bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Republik Indonesia sebesar Rp. 4.399.400.000 yang langsung masuk ke rekening khusus BPBD Batu Bara melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Batu Bara.

Sedangkan Dana BTT yang bersumber dari APBD TA 2022 sebesar Rp. 2.366.500.000.00.

Terkait anggaran BTT ini telah dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, jelasnya.

Lebih lanjut Kadis Kominfo lewat Kabid Humas Diskominfo Batu Bara mengatakan, terkait persoalan penanaman ubi di lahan milik Pemkab Batu Bara bahwa sesuai dengan perjanjian kerjasama antara Pemkab Batu Bara dan PT Pembangunan Bahtera Berjaya Nomor 032 / 7384 / 2022 dan 001 / PKS / PT.PBB / XI / 2022 tanah tersebut dimanfaatkan oleh PT. Pembangunan Bahtera Berjaya.

Demikian pula terkait lahan milik Pemkab Batu Bara di PT. Kwala Gunung menurut penjelasan BKAD bukan seluas 300 hektar tetapi 12 hektar, ucapnya.

Rizky Kabid Humas Diskominfo Batu Bara mengatakan, penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 65 / HGU / KEM-ATR / BPN / 2017 tanggal 22 Juli 2017 permohonan perpanjangan / pelepasan HGU PT Kwala Gunung yang ditandangani Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil.

Terkait status lahan PT. Socfindo yang dijadikan lokasi kantor Bupati di jelaskannya, bahwa Pemkab Batu Bara telah mengganti kerugian kepada PT. Socfindo terkait tanah pembangunan kantor Bupati Batu Bara.

Pembayaran tersebut sesuai dengan SP2D yang dicairkan dengan No. SPM 0526 dan No. SP2D 07957 tertanggal 31 Desember 2021 Pembayaran pengadaan tanah untuk pembangunan perkantoran Pemkab Batu Bara.

Rincian belanja modal tanah dengan pagu Rp. 10.482.637.000. Pajak PPH final 4 ayat 2 Rp 238.241.750. Jadi Netto Rp 10.244.395.250 melalui Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Batu Bara.

Sementara itu, Koordinator Pers Informasi Negara Republik Indonesia (PIN-RI) sangat menyayangkan statement dari Kabid Humas Diskominfo Batu Bara yang berani menjawab lewat rilis resmi cetak Kominfo Batu Bara pada saat terjadi unras di depan gedung DPRD Batu Bara.

Kalau Kabid mengerti apa itu etika seharusnya kemarin pak Kabid mendampingi anggota DPRD Batu Bara dari Fraksi Demokrat tersebut untuk mengklarifikasi langsung apa yang menjadi tuntutan para demonstran, bukan malah seolah-olah bernyanyi dibalik media yang saya kira malah semakin membuat keruh suasana publik di Batu Bara.

Hal ini di katakan Amin selaku Koordinator PIN-RI kepada awak media, di Warung Asahan Kampungku, Jalan Brigjen Katamso No. 78 kecamatan Medan Aur, Sabtu (30/09/2023).

Sebagai Kabid Humas Diskominfo Batu Bara, saya meminta saudara Rizky Harahap untuk kembali memberikan klarifikasi langsung kepada Tunas Muda Gemkara apa menjadi tuntutan mereka.

“Itu pun kalau tidak ada lagi yang lebih berkompeten di kabupaten Batu Bara ini dalam hal menjawab keresahan publik di kabupaten Batu Bara ini, “ tukas Amin.

Reporter : Erwin

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel