32 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Jatim dan Sekitarnya Berhasil Diungkap


DikoNews7 -

PT Pertamina (Persero), Polri dan TNI bersinergi mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan pendistribusian BBM bersubsidi. Hingga Oktober 2023, di wilayah Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara terdapat 32 kasus pidana yang berhasil diungkap terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Sebanyak 27 diantaranya diungkap mandiri oleh Polri dan 5 diantaranya sinergi antara Pertamina-TNI-POLRI. Kebanyakan modus operandi yang dijumpai adalah menimbun untuk menjual kembali dengan harga di atas harga yang ditetapkan Pemerintah.

Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Ahad Rahedi mengatakan, Pertamina mutlak tidak dapat bertindak sendiri dalam memberantas hal tersebut, karena secara regulasi kewenangan yang dimiliki terbatas hanya pada mata rantai distribusi Pertamina sampai dengan sel terkecil yakni SPBU dengan operator sebagai garda terdepan.

Faktor paling dominan dalam penyelewengan BBM bersubsidi adalah perilaku menyimpang konsumen di SPBU yang tidak mengonsumsi BBM untuk kendaraannya sendiri. 

Hal tersebut tidak bisa ditindak oleh Pertamina, melainkan hanya Polri yang berdasarkan Perpres 191/2014 tentang Pendistribusian BBM yang memiliki kewenangan untuk menindak karena terdapat unsur pidana di dalamnya.

"Untuk itu kami mengapresiasi TNI/POLRI yang sudah bahu membahu mengungkap kasus demi kasus. Harapannya segera menular ke wilayah lainnya yang dikeluhkan masyarakat,” ujar Ahad dalam keterangan tertulis, Kamis (2/11/2023). 

Dari sisi regulasi terdapat kewenangan Badan Pengatur Hilir Migas yang saat ini terus menyempurnakan beberapa aturan ke arah subsidi tepat sasaran.

“Solar sudah diperketat, konsumen nonkendaraan juga sudah, tinggal di sektor konsumsi Pertalite JBKP yang mayoritas diisi kendaraan pribadi yang harapannya juga segera diperketat,” tambahnya.

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel