80 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Terima Remisi Natal 2023


DikoNews7 -

Sebanyak 80 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku bebas usai menerima remisi Hari Natal Tahun 2023 karena mendapatkan Remisi Khusus (RK) hari besar keagamaan bagi yang beragama Nasrani, Minggu (24/12/2023).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Labuhan Ruku Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut) Alexander Lisman Putra AMd. IP. SH. MH mengatakan, saat ini jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Nasrani ada sebanyak 131 orang terdiri dari 99 orang Narapidana dan 32 orang Tahanan.

Di jelaskan Kalapas, dari sejumlah 80 orang di usulkan RK 1 dan 1 orang di usulkan RK II (langsung bebas).

Dikatakannya, bahwa seluruh usulan dilakukan secara online yang langsung terintegrasi dengan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta. Namun, tetap syarat substantif dan administratif wajib dipenuhi WBP.

"Persyaratan subtantif di antaranya harus berpredikat baik dalam mengikuti kegiatan program pembinaan di dalam Lapas. Hal ini bisa dilihat Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang dilakukan oleh wali Pemasyarakatan, " ujarnya.

Selain itu, ada persyaratan administratif yang juga harus terpenuhi, salah satunya WBP tersebut tidak tercatat dalam Register F, yakni buku pencatatan pelanggaran tata tertib. Sehingga tidak sekedar memenuhi hak WBP, tapi kewajiban seorang WBP juga harus terpenuhi.

"Seluruh rangkaian ini sebagai bentuk pemberian layanan Pemasyarakatan yang berpedoman pada tata nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif). Tidak ada ruang untuk gratifikasi dan pungli dalam proses usulan ini, " ungkap Kalapa.

Kalapas Labuhan Ruku akrab disapa Alexa menyatakan, pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh petugasnya dalam pemberian layanan remisi ini. Sehingga ia memastikan ada sanksi tegas dan jelas yang diterapkan secara terukur dalam setiap pelanggaran yang dilakukan oleh petugas.

Nanti puncak kegiatannya adalah pada saat tanggal 25 Desember saat ibadah Natal dan pembacaan Surat Keputusan (SK) tentang remisi, tandasnya.

Reporter : Erwin

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel