Puluhan Massa KTTPSG dan AMPERA Geruduk Kantor Bupati Batu Bara


DikoNews7 -

Puluhan kepolisian Polres Batu Bara dan TNI beserta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Batu Bara lakukan pengamanan Aksi Unjuk Rasa (Unras) secara Humanis yang dilakukan oleh puluhan massa yang tergabung dalam Kelompok Tani Tanah Perjuangan Simpang Gambus (KTTPSG) bersama Aliansi Mahasiswa Pemuda Batu Bara (AMPERA) di depan Kantor Bupati Batu Bara Jl. Lintas Sumatera, Kamis (11/01/2024). 

Terkait agar Pj. Bupati Batu Bara, Nizhamul. SE. MM tak di tandatangani perpanjangan CPCL HGU PT. Socfindo. 

Dalam orasinya, Ketua Kelompok Tani, Ruslan menyampaikan, bahwa Perkebunan PT. Socfindo memiliki 2 HGU (Hak Guna Usaha) yaitu HGU Tanah Gambus seluas 3373,1 Ha. 

Hasil pengukuran ulang oleh Kementerian BPN (Badan Pertanahan Nasional) menjadi 3845 Ha sehingga kelebihan luas sebesar 472 Ha, sebut Ruslan dalam orasinya. 

Kemudian, HGU Perkebunan Lima Puluh seluas 1418 Ha, setelah dilakukan pengukuran ulang oleh Kementerian BPN luasnya menjadi 1614 Ha, sehingga memiliki luas 196 Ha. 

"Maka total keseluruhan kelebihan PT. Socfindo seluas 668 Ha, " ungkap Ruslan. 

Lanjutnya, maka terhada kelebihan luas tersebut, bahwa PT. Socfindo diduga telah menyerobot tanah warga, dan tidak memiliki izin usaha atas kelebihan eks HGU dan diduga tidak pernah membayar pajak tahunan atas kelebihan tersebut. 

Selain itu, PT. Socfindo juga tidak menjelaskan kewajibannya terkait Plasma Perusahaan sebagai itikad baik untuk memajukan perekonomian masyarakat setempat, dan masyarakat disekitar perkebunan tidak mendapatkan manfaat atas keberadaan perusahaan Perkebunan kelapa sawit tersebut. 

"Perjuangan kami masyarakat desa Simpang Gambus telah menuntut hak tanah kami kembali seluas 483 Ha di mulai sejak tahun 1977, kami telah menuntut ini jauh sebelum pemekaran kabupaten Batu Bara, " cetus Ruslan

Menyikapi kondisi yang terjadi atas terkoyak nya hak asasi warga negara terhadap tanah, hak hidup, serta sejarah warga masyarakat Desa Gambus. 

Koordinator AMPERA, Ahmad Fatih Sultan bersama Kelompok Tani Tanah Perjuangan Simpang Gambus menuntut agar segera menghentikan kegiatan PT. Socfindo. 1

Kami meminta kepada Pj. Bupati Batu Bara Nizhamul. SE. MM merekomendasikan untuk tidak memperpanjang HGU PT. Socfindo Perkebunan Tanah Gambus sebelum Tanah ini di kembalikan, tutur Sultan menyampaikan orasinya. 

Kemudian, kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara agar segera menghentikan kegiatan PT. Socfindo karena HGU tersebut telah mencapai batas limit waktu sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku. 

Selain itu, Pj. Bupati Batu Bara diminta untik menandatangani komitmen bersama masyarakat agar tidak merekomendasikan memperpanjang HGU PT. Socfindo Tanah Gambus sampai Tanah milik warga di kembalikan. 

Untuk itu, kepada Pj. Bupati Batu Bara agar tetap arif dan bijaksana dalam memimpin kabupaten Batu Bara, sehingga membuat suasana menjadi kondusif dan tidak membuat keonaran dan kebijakan yang membuat perpecahan diantara kami masyarakat di kabupaten Batu Bara, bebernya. 

Amatan awak media, hingga  satu jam lamanya berorasi, tak terlihat Pj. Bupati untuk menanggapi aspirasi Kelompok Tani, massa menuntut kehadiran Pj. Bupati menanggapi aspirasi massa agar menemukan titik terang persoalan. 

Menanggapi orasi tersebut, Pj. Bupati Batu Bara melalui Asisten I Setdakab Batu Bara, Russian Heri sekilas mengeluarkan bahasa seolah menantang massa aksi, bahkan ia akan tandatangani HGU tersebut. 

Ia juga mengatakan, bahwa pertengahan Desember 2023 lalu, PT. Socfindo sudah mengajukan perpanjangan HGU melalui Kanwil BPN. 

"Panitia B sudah turun kelapangan, tetapi melihat aspirasi bapak-bapak hal itu tidak ditandatangani, " ujar Asisten I. 

Mendengar pernyataan itu, Ketua Kelompok Tani menyampaikan, bahwa sebelumnya pihaknya telah melayangkan surat audiensi pada tangga 2 Januari lalu. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan, mereka meminta kepastian Pj. Bupati Batu Bara untuk menanggapi aspirasi ini. 


Sementara itu, koordinator AMPERA Syahnan Afriansyah meminta agar di tahun ini bisa diselesaikan persoalan Tanah masyarakat yang digarap oleh PT. Socfindo. 


Sontak, dengan tegas massa meminta agar Pemkab Batu Bara berpihak kepada masyarakat dan tidak ada kongkalikong Pemkab bersama pihak PT. Socfindo persoalan Tanah yang digarap dan perpanjangan HGU. 

"Kami tidak bosan-bosannya menuntut hak kami jangan coba-coba untuk menandatangani HGU PT. Socfindo, jika ditandatangani kami pastikan Batu Bara akan ceos, " sontak massa aksi. 

Reporter : Erwin

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel