Mantan Ketua DPRD Medan Dukung Bobby Nasution Gubernur Sumut 2024-2029


DikoNews7 -

Dukungan terus mengalir untuk Bobby Nasution menjadi Gubernur Sumatera Utara periode 2024-2029. Kali ini dukungan datang dari Mantan Ketua DPRD Medan Drs H Amiruddin.

Amiruddin yang kini menjadi politisi Partai NasDem itu menilai kepemimpinan Bobby Nasution dalam pemerintahan telah teruji dan menorehkan prestasi. 
 
"Bang Bobby Nasution tokoh muda nasional yang punya kapasitas dalam kepemimpinan di pemerintahan. Tiga tahun berturut-turut  Pemko Medan meraih opini WTP dari BPK bukan hal mudah untuk dicapai tapi Bang Bobby bisa melakukannya," kata mantan Politisi Demokrat tersebut.
 
Amiruddin menyatakan, Bobby Nasution juga mampu menorehkan sejarah baru selama memimpin Kota Medan. Di antaranya penerapan program Universal Health Coverage (UHC) dimana masyarakat Kota Medan bisa berobat gratis hanya dengan menunjukkan KTP. 
 
Tak hanya itu, Bobby Nasution juga gencar melakukan pembangunan yang salahsatu tujuannya agar Kota Medan tidak dianggap ketinggalan dengan kota besar lainnya di Indonesia. Penataan kota tua, heritage, taman kota serta renovasi Stadion Teladan dan Kebun Bunga Medan merupakan capaian yang patut untuk dibanggakan.
 
"Belum lagi kita bicara soal penataan UMKM dan sumber daya manusianya. Ini juga luar biasa. Anak-anak muda mulai berani berkreasi serta tak segan ikut aktif mengawasi pembangunan. Jadi kita tak hanya bicara soal pembangunan secara fisik, tapi juga sumber daya manusianya sekaligus," terang Amiruddin. 
 
Atas catatan positif itu pula, Amiruddin meyakini Bobby Nasution akan menularkan hal yang sama tatkala memimpin Sumatera Utara. 
 
"Bang Bobby akan sukses memimpin Sumatera Utara. Anak-anak muda di 33 kabupaten kota di Sumut nanti akan bangga punya Gubernur yang berprestasi serta menyejahterakan rakyatnya," kata Amiruddin. 
 
Bobby Nasution sendiri kini telah resmi menjadi kader Partai Gerindra dan mendaftar sebagai Calon Gubsu ke sejumlah partai politik. Di antaranya Gerindra, PAN, PKB, Demokrat serta PKS. (*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel