DPRD Labusel Sahkan LKPJ 2024, Ada 3 Dinas Menjadi Sorotan


DikoNews7 -

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu Selatan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda merangkum Keputusan DPRD tentang Rekomendasi Hasil Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati  Tahun Anggaran 2024 di ruang sidang gedung DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Jum'at (16/05/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Labusel Fery Syahputra Simatupang SH  menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan perhatian DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ia menegaskan bahwa LKPj merupakan amanat konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

LKPJ ini menjadi bentuk pertanggungjawaban atas kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran. laporan ini disusun sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas kepada publik melalui DPRD.

"Saya akan mengevaluasi kinerja dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah kedepannya sehingga masukan, saran, serta kritik dari DPRD menjadi bagian penting untuk evaluasi dan perbaikan ke depan,"Ujar Bupati

Wakil ketua DPRD Irma Yanti Siregar menyampaikan kepada awak ada 3 poin yang menjadi sorotan setelah dilakukan pembahasan oleh tim pansus DPRD Labusel. 

Adapun ketiga poin tersebut yakni  Pertama pada pelayanan   Kesehatan kedua Dinas Catatan Sipil dan yang ketiga Disperindak  terkait persoalan pasar inpres Kotapinang," Ucap Irma

Reporter. : Zen Ritonga

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel