DPRD Minta Pemko Medan Ungkap Pungli dan Jual Beli Kios di Pasar Induk Lau Cih


DikoNews7 -

Pungutan liar (pungli) dengan dalih retribusi dan jual beli kios yang diduga dilakukan oknum pihak PUD Pasar Kota Medan terhadap pedagang di Pasar Induk Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan mulai diungkap.

Komisi III DPRD Medan pun minta Inspektorat Pemko Medan agar mengusut dugaan pungli tersebut.

"Praktik pungli ini harus diungkap tuntas dan hasilnya disampaikan secara transparan ke publik,” ujar Anggota Komisi III DPRD Medan, Eko Afrianta Sitepu, Senin (5/5/2025).

Eko mengatakan Sekda Kota Medan selaku Badan Pengawas seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus memerintahkan jajarannya, khususnya Inspektorat untuk mendalami informasi itu.

“Kalau memang terbukti, kita minta segera diberi tindakan tegas kepada oknum tersebut. Pastikan kemana aliran dananya,” jelasnya. 

Belakangan ini pedagang resah karena banyaknya berbagai jenis pungutan yang dinilai terlalu memberatkan. 

Jajaran petinggi PUD Pasar Kota Medan melakukan jual beli 37 kios yang baru dibangun dengan harga puluhan juta per unit. Padahal, 37 kios tersebut harusnya untuk lapak pedagang yang berjualan di depan musala karena menggunakan fasilitas umum (fasum). ***

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel