Korban Pelecehan Seksual Minta Keadilan
DikoNews7 -
Kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi kepada NA (18) warga Dusun V Desa Pematang Panjang, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Batu Bara, hingga saat ini masih menjadi perhatian.
Terduga pelaku dalam kasus ini adalah Ustad Abu Hasan Al-Asy'ari (AHA) (34) di ketahui sampai saat ini belum dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.
Informasi terbaru yang peroleh, pada Rabu (14/05/2025) terduga pelaku melaporkan orang tua korban IL (48) ke Polda Sumut dengan nomor registrasi STTLP / B / 730 / V / 2025 / SPKT / Polda Sumatera Utara (Sumut).
Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait proses hukum yang sedang berjalan.
"Dimana sekarang ini buming-bumingnya, diduga si pelaku melaporkan ayah saya dengan tuduhan pencemaran nama baik karena dianggap menyebarkan berita fitnah/hoax", ungkapnya.
Ditegaskan NA, apa yang di katakan ayah saya di media itulah kejadian yang sebenar-benarnya dan saya bisa mempertanggung jawabankan hal ini di persidangan nanti.
Saya selaku korban meminta keadilan ke berbagai pihak, karena saya korban dan saya yang mengalaminya kebejatan dari pelaku, bebernya.
Sementara itu, Muhammad Zaiyadi (40) selaku pakcik kandung dari korban mengatakan, pihaknya sudah melaporkan kejadian ini ke Polda Sumut dan katanya sedang di proses. Namun sampai saat ini belum ada konfirmasi dari pihak Poldasu.
Harapan kami, segeralah pelaku di tangkap dan di proses sampai ke pengadilan tanpa ada intimidasi dari pihak mana pun.
Reporter : Erwin