Peringati Mayday, Jurnalis di Aceh Gowes Bersama Suarakan Hak Pekerja Media
DikoNews7 -
Jurnalis di Aceh memperingati Hari Buruh Internasional, Kamis (1/5/2025), dengan cara gowes bersama. Gowes bersama ini menandai adanya aksi yang berbeda dalam mewarnai perayaan penting para buruh sedunia.
Para jurnalis bersepeda beriringan sembari membawa sejumlah poster berisikan kalimat seperti, 'nulis berita malah dipidana'. Rute yang diambil dimulai dari sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Lueng Bata, berakhir di Simpang Lima.
Sekretaris AJI Banda Aceh, Zuhri Noviandi, mengatakan bahwa peringatan Mayday berbalut gowes bersama ini menjadi momen penting dalam menyuarakan hak-hak pekerja media. Ia juga mengingatkan kembali kalau jurnalis merupakan buruh.
"Dalam gowes ini sendiri kami juga membawa pesan dalam bentuk poster. Ada pesan tentang upah layak, stop kriminalisasi terhadap jurnalis, kesejahteraan jurnalis, dan perlindungan terhadap jurnalis," sebut Zuhri.
Kata Zuhri, sebagai buruh, pekerja media masih dihadapkan dengan berbagai permasalahan dalam konteks hubungan kerja dengan perusahaan tempat mereka bekerja. Di antaranya pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga kesejahteraan jurnalis.
Dia menambahkan, gowes bersama ini juga menjadi ajang untuk mengedukasi masyarakat bahwa dalam menjalankan profesinya jurnalis dilindungi oleh undang-undang. Jurnalis menjadi amplifikator dalam menyuarakan hak-hak masyarakat melalui pemberitaan.
"Sementara mereka para jurnalis terkadang di lapangan mendapatkan perlawanan, intimidasi, sampai kekerasan," ujar Zuhri.
Zuhri juga berharap perusahaan media memenuhi kewajiban dalam memberikan upah layak dan hak-hak lainnya kepada para pekerja. Ini agar sepadan dengan tuntutan kerja dan risiko yang dialami oleh jurnalis selama bekerja.
"Kami berharap jurnalis di Aceh bisa mendapat kesejahteraan dan upah yang layak," pungkasnya.
Selain diisi oleh jurnalis dari kalangan AJI Banda Aceh, gowes bersama ini juga diikuti oleh pegiat antirasuah dari GeRAK, dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh. ***