PNS Prabumulih Bolos Kerja 10 Tahun Tapi Tetap Terima Gaji, Menteri PANRB Siapkan Sanksi
DikoNews7 -
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, buka suara perihal adanya laporan 6 aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan yang tidak pernah masuk kerja bertahun-tahun tapi tetap menerima gaji.
Kasus ini terungkap pasca Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Prabumulih menggelar sidak kehadiran PNS di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan kelurahan.
Hasilnya, ditemukan enam orang ASN yang sudah lebih dari 2 tahun tidak masuk kerja, bahkan satu di antaranya sudah 10 tahun.
Dalam kasus ini, Rini mencurigai pejabat pembina kepegawaian (PPK) setempat yang memegang data kepegawaian di instansinya bekerja. Sebab, proses pengajuan gaji pastinya turut memasukan nama dari ASN bersangkutan.
"Nah itu mesti dicek ketika dia mengajukan anggarannya, kan pasti ada nama dan sebagainya. Nah ini mungkin mereka tetap memasukkan nama orang-orang yang tidak masuk itu untuk menerima gaji," ungkapnya di Jakarta, dikutip Selasa (6/5/2025).
"Ini memang nanti si PPK-nya harus dilakukan pengecekan. Tadi saya sudah minta Kepala BKN untuk melakukan pengecekan," Rini menegaskan.
Menurut dia, akar masalahnya tentu berasal dari PPK. Pasalnya, pejabat pembina kepegawaian punya kewajiban untuk memastikan kinerja dan kedisiplinan dari PNS di instansinya.
"Karena ini bukan orang yang meninggal ya, dia orangnya masih hidup kan. Nah itu sebenarnya secara sistem tentunya masih ada di dalam sistem di tempatnya BKN berdasarkan data yang diberikan dari instansinya," imbuhnya.
Sanksi Pemecatan
Bicara soal sanksi, Rini memastikan PNS yang bolos bertahun-tahun bakal diminta untuk mengembalikan gaji yang sudah didapatnya. Tak hanya itu, pegawai bersangkutan juga terancam kena sanksi pemecatan.
"Sanksinya, orang tersebut harus mengembalikan. Dia juga bisa diberhentikan karena sudah tidak masuk. Itu kan sudah pelanggaran berat kategorinya, bisa diberhentikan. Bahkan satu bulan berturut-turut tidak masuk saja sudah kena sanksi berat," serunya.
Bukan hanya ASN terkait, PPK yang membawahinya pun bakal terkena hukuman. "Semuanya kena sanksi karena itu pembiaran kan," kata Rini. ***