Polsek Sei Kanan Ungkap Kasus Narkotika, Satu Pelaku Diamankan di Desa Sabungan
Minggu, 11 Mei 2025
DikoNews7 -
Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Kali ini, satu orang pelaku berhasil diamankan di wilayah hukum Polsek Sei Kanan, pada Jumat (08/05/2025) sekira pukul 14.00 WIB.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K., melalui Kanit Reskrim Polsek Sei Kanan IPDA Riswaldi Nainggolan, S.H. menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di Dusun Sukajadi, Desa Sabungan, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
“Dari informasi tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Sei Kanan langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diketahui berinisial AGS (47), seorang wiraswasta, warga setempat,” ungkap IPDA Riswaldi.
Saat diamankan, AGS tengah berada di area perkebunan kelapa sawit. Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh petugas, ditemukan tiga bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu di tangan kanan pelaku.
Selain itu, petugas juga menyita dua unit handphone masing-masing bermerk Oppo dan Vipo, yang turut diamankan sebagai barang bukti. Pelaku dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Sei Kanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Labuhanbatu Selatan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami tidak akan berhenti dan akan terus memberantas jaringan peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa,” tegas IPDA Riswaldi.
Reporter. : Zen Ritonga